Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Wewenang Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Wabah Penyakit
Merujuk dari penjelasan di atas, menurut hemat kami, virus corona dapat dikategorikan sebagai bencana nonalam, karena merupakan epidemi atau wabah penyakit.
Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
[1]
Adapun
wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
[2]penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah;
pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain;
pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya;
perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya; dan
pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang yang berskala provinsi, kabupaten/kota.
Kepala Wilayah/Daerah setempat yang mengetahui adanya tersangka wabah di wilayahnya atau adanya tersangka penderita penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, wajib segera melakukan tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya.
Lebih lanjut, dalam
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (“UU 6/2018”), dijelaskan bahwa
pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan melalui penyelenggaraan kekarantinaan masyarakat.
Selain itu, adapula yang dinamakan
kekarantinaan kesehatan, yaitu
upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
[3]
Tindakan kekarantinaan kesehatan berupa:
[4] karantina, isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;
pembatasan sosial berskala besar;
disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap alat angkut dan barang; dan/atau
penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.
Selanjutnya, setiap orang yang datang dari negara dan/atau wilayah kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia dan/atau endemis, pejabat karantina kesehatan melakukan:
[5]penapisan;
pemberian kartu kewaspadaan kesehatan;
pemberian informasi tentang cara pencegahan, pengobatan, dan pelaporan suatu kejadian kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia; dan
pengambilan spesimen dan/atau sampel.
Jika dari hasil penapisan ditemukan gejala klinis sesuai dengan jenis penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, pejabat karantina kesehatan lalu
melakukan rujukan dan isolasi.
[6]
Namun, bila orang yang positif tersebut tidak bersedia dilakukan tindakan kekarantinaan kesehatan, pejabat karantina kesehatan berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat imigrasi untuk
dilakukan deportasi.
[7]
KLB Akibat Virus Corona
Terbitnya Kepwalkot Surakarta 443/2020 ini, disebabkan penyebaran COVID-19 di Indonesia yang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
[8]
Bahwa
World Health Organization (WHO) juga telah menyatakan COVID-19 sebagai
pandemic pada 11 Maret 2020 serta telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan COVID-19 di kota Surakarta yang perlu diantisipasi.
[9]
Dalam Kepwalkot Surakarta 443/2020, ditetapkan status KLB COVID-19 di kota Surakarta dalam jangka waktu penanggulangan sampai dengan Walikota Surakarta mencabut penetapan KLB COVID-19.
[10]
Pemerintah kota Surakarta juga melakukan upaya penanggulangan KLB dengan mencegah, mendeteksi, merepon serta menangani COVID-19.
[11]
Selain itu, dalam artikel
Info Corona Surakarta di laman
Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian Pemerintahan Kota Surakarta, sebagai akibat ditetapkannya KLB akibat virus corona, pemerintah kota Surakarta meniadakan sejumlah kegiatan atau acara, seperti:
Car Free Day ditiadakan;
Siswa-siswi TK sampai dengan SMA baik negeri dan swasta mulai Senin, 16 Maret 2020 sampai 14 hari ke depan belajar di rumah;
Pentas Wayang Orang Sriwedari dan Kethoprak diliburkan;
Kegiatan olahraga di GOR Manahan dan Sriwedari ditutup;
Destinasi dan transportasi pariwisata ditutup;
Upacara dan apel bersama di balaikota ditiadakan;
Acara olahraga dan budaya dibatalkan/ditunda;
Kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja dibatalkan;
Lomba kelurahan ditunda sampai 2 minggu ke depan;
Musrenbang RKPD ditunda selama 2 minggu ke depan;
Mal dan pasar harus menyediakan tempat cuci tangan dan sabun;
Pemusnahan kelelawar, kalong dan codot di Pasar Depok;
Untuk sementara hindari bersalaman dan cipika-cipiki.
Dengan demikian, kami berpendapat, pemerintah kota Surakarta berwenang untuk menetapkan status KLB COVID-19 di wilayah kewenangannya atas dasar kewenangan pemerintah daerah untuk melaksanakan penanggulangan bencana yang dalam hal ini penyebaran virus corona sebagai bencana nonalam.
Oleh karenanya, pemerintah kota Surakarta dapat melakukan tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya, seperti kekarantinaan kesehatan dan penetapan KLB.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[3] Pasal 1 angka 1 UU 6/2018
[4] Pasal 15 ayat (2) UU 6/2018
[5] Pasal 39 ayat (1) UU 6/2018
[6] Pasal 39 ayat (2) UU 6/2018
[8] Bagian Menimbang huruf a Kepwalkot Surakarta 443/2020
[9] Bagian Menimbang huruf b dan c Kepwalkot Surakarta 443/2020
[10] Poin Kesatu dan Ketiga Kepwalkot Surakarta 443/2020
[11] Poin Kedua Kepwalkot Surakarta 443/2020