Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pengesahan Akta Pendirian Yayasan
Perlu Anda ketahui sebelumnya, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
[1]
Dalam artikel
Prosedur Pendirian Yayasan di Indonesia, ada 3 tahap dalam proses pendirian yayasan, yaitu pendirian, pengesahan, dan pengumuman. Setelah ketiga proses tersebut dijalankan, yayasan telah sah didirikan menjadi suatu badan hukum.
Terkait pertanyaan Anda, pengesahan akta pendirian yayasan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang Anda maksud merupakan tahapan pengesahan dan yayasan memperoleh status badan hukumnya setelah akta pendirian tersebut disahkan.
[2]
Permohonan pengesahan tersebut dilampiri:
[3]salinan akta pendirian yayasan;
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh pengurus yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan yayasan;
surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman yayasan.
Jadi, pengesahan akta pendirian yayasan merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui dalam proses pendirian yayasan sebagai badan hukum.
Artikel dalam laman Easybiz yang berjudul
Mau Mendirikan Yayasan dan Mengurus Legalitasnya? Perhatikan 9 Hal Ini mengutip Rudhi Prasetya dalam bukunya
Yayasan Dalam Teori dan Praktek yang menyatakan bahwa dengan memperoleh status badan hukum, maka yang bertanggung jawab adalah badan hukum itu sendiri terlepas dari manusia-manusia yang terkait, semata-mata dan terbatas pada harta kekayaan yang dimiliki oleh badan itu.
Akibat Hukum Pencabutan Pengesahan Akta Pendirian Yayasan
Jika pengesahan akta pendirian yayasan dicabut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka akta pendirian yayasan tersebut hilang status sahnya.
Berdasarkan ketentuan di atas, jika terhadap akta pendirian yayasan tidak dilakukan pengesahan, maka yayasan tidak memperoleh status badan hukum.
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus atas nama yayasan sebelum yayasan memperoleh status badan hukum pun menjadi tanggung jawab pengurus secara tanggung renteng.
[4]
Dalam kasus tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan surat keputusan yang pada intinya membatalkan dan mencabut surat keputusan yang diterbitkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pengesahan akta pendirian yayasan Penggugat (hal. 13).
Oleh karena surat keputusan yang mencabut pengesahan akta pendirian yayasan tersebut, pengurus tidak dapat menjalankan tugas dan wewenangnya untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan dalam menyelenggarakan kegiatan lembaga pendidikan formal tersebut maupun kegiatan lainnya yang berhubungan dengan lembaga-lembaga swasta dan/atau instansi atau dinas/pejabat pemerintah untuk kepentingan yayasan (hal. 14).
Dalam amar putusan, Pengadilan menyatakan tidak sah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (hal. 51).
Hal ini dikarenakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak berwenang menerbitkan surat keputusan tersebut (hal. 49).
Pengadilan mewajibkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencabut surat keputusan tersebut (hal. 51).
Yang patut diperhatikan dari putusan tersebut adalah akibat dari penerbitan surat keputusan mengenai pencabutan pengesahan akta pendirian yayasan, karena Penggugat menjadi tidak dapat melakukan perbuatan hukum sebagai yayasan untuk kepentingan yayasan.
Menurut hemat kami, serupa dengan kasus Anda, maka akibat hukum dari pencabutan pengesahan akta pendirian yayasan tersebut adalah:
hilangnya status badan hukum yayasan;
pengurus tidak lagi dapat bertindak atas nama yayasan demi kepentingan yayasan;
pertanggungjawaban atas perbuatan pengurus menjadi tanggung jawab renteng, bukan tanggung jawab yayasan.
Menurut Legal Analyst & Content
Easybiz, Syarief Toha, akibat hukum dari pencabutan pengesahan akta pendirian yayasan adalah yayasan yang Anda maksud menjadi tidak berbadan hukum.
Akibatnya, sesuai dengan Pasal 13A UU 28/2004, pengurus tidak dapat melakukan perbuatan hukum atas nama yayasan. Oleh karena itu, pertanggungjawaban perbuatan hukum yang dilakukan berada di pihak pengurus secara tanggung renteng.
Seandainya bersikeras melakukan perbuatan hukum, misalnya pada pembuatan perjanjian, padahal yayasan tidak memiliki pengesahan akta pendirian, maka perjanjiannya dapat dibatalkan, karena tidak memenuhi syarat subyektif, secara khusus kecakapan para pihak.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian yayasan dan perizinan berusaha, silakan kontak
Easybiz di
[email protected] untuk solusi terbaik pendirian yayasan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi:
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha via WhatsApp pada 11 Agustus 2020, pukul 12.30 WIB.