Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- mensukseskan pelaksanaan program-program pemerintah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan haluan negara;
- membina korps baik terhadap anggotanya masing-masing maupun terhadap keseluruhan korps, dengan memanfaatkan hubungan fungsional yang telah ada, sehingga terwujud kesatuan dalam landasan berpikir, ucapan dan tindakan;
- membina dan memelihara mutu serta kesejahteraan para anggota, sehingga menjadi seorang pegawai yang bermoral tinggi, berkemampuan baik, berdaya guna dan berhasil guna.
- Sebagai satu-satunya wadah berhimpunnya seluruh anggota;
- Membina dan meningkatkan jiwa korps (korsa);
- Sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan negara;
- Sebagai wadah untuk peningkatan kesejahteraan dan memberikan penghargaan bagi anggota;
- Sebagai pengayom, pelindung, dan pemberi bantuan hukum bagi anggota;
- Meningkatkan harkat dan martabat anggota;
- Meningkatkan ketakwaan, kejujuran, keadilan, disiplin, dan profesionalisme;
- Mewujudkan kepemerintahan yang baik.
- Anggota Biasa, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Republik Indonesia;
- Pegawai Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dan Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”), badan hukum milik negara dan/atau badan hukum pendidikan, lembaga penyiaran publik pusat dan lembaga penyiaran publik daerah, badan layanan umum pusat dan badan layanan umum daerah, badan otorita, dan pengelola kawasan ekonomi khusus;
- Aparatur pemerintah desa dan/atau nama lain dari desa di wilayah tersebut.
- Anggota Luar Biasa, yaitu para pensiunan PNS, BUMN dan BUMD, badan hukum milik negara dan/atau badan hukum pendidikan, lembaga penyiaran publik pusat dan lembaga penyiaran publik daerah, badan layanan umum pusat dan badan layanan umum daerah, badan otorita, dan pengelola kawasan ekonomi khusus.
- Anggota Kehormatan, yaitu para penasihat KORPRI di semua tingkat kepengurusan dan seseorang yang berjasa kepada organisasi KORPRI yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional.
KLINIK TERBARU
Multi-Track Diplomacy Indonesia dalam Upaya Perdamaian Kon...
Bisakah Gugat Cerai karena Suami Tidak Memberikan Nafkah?
Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan
Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi
Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!