Perusahaan meniadakan slip gaji bagi seluruh karyawannya. Hal ini sangat menyulitkan kami, untuk mengetahui mekanisme perhitungan pemotongan gaji karena datang terlambat. Tahu-tahu, sudah dipotong saja. Apakah ini tidak menyalahi UU Ketenagakerjaan? Sama halnya untuk mengetahui pemotongan karena sistem JHT Jamsostek. Bila perusahaan kami sudah memotong sejak bulan pertama, namun kartu dan laporan pemasukan tidak pernah kami terima, apakah hal ini sah? Karena setahu saya, bila berkaitan dengan hak payroll karyawan, semua harus ada slip perhitungannya. Mohon pencerahan.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Secara hukum, pengusaha wajib membayarkan upah kepada pekerja disertai dengan pemberian bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima.
Jika dilanggar, maka pengusaha yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap.
Apa saja sanksi administratif yang dapat diberikan? Lalu, apa upaya hukum yang bisa dilakukan pekerja jika pengusaha tetap tidak mau memberikan bukti pembayaran upah, dalam hal ini yakni slip gaji?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Pengusaha Wajib Memberikan Bukti Pembayaran Upah
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Secara hukum, pengusaha wajib membayarkan upah kepada pekerja disertai dengan pemberian bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”):
Upah wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan.
Jadi, merujuk pada pasal di atas, kewajiban pengusaha bukan hanya membayarkan upah pekerja, namun juga menyertakan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang dibayarkan pada saat upah dibayarkan. Bukti pembayaran upah yang berisi rincian tersebut dapat berupa slip gaji sebagaimana yang Anda tanyakan, atau dalam bentuk lainnya sepanjang memenuhi ketentuan di atas.
Sanksi Jika Tidak Diberikan Bukti Pembayaran Upah
Jika kewajiban menyertakan bukti pembayaran upah di atas dilanggar, maka pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif yang dikenakan secara bertahap, berupa:[1]
teguran tertulis, yang merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.
pembatasan kegiatan usaha, meliputi:
pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau
penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.
pembekuan kegiatan usaha, berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.
Yang berwenang untuk mengenakan sanksi administratif di atas kepada pengusaha adalah:[2]
Menteri Ketenagakerjaan;
Menteri terkait;
Gubernur;
Bupati/Wali kota; atau
Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
Pengenaan sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari:[3]
pengaduan; dan/atau
tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan yang dituangkan dalam nota pemeriksaan.
Dengan demikian, jika Anda tidak mendapatkan slip gaji atau bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang dibayarkan pada saat upah dibayarkan, maka kami sarankan Anda untuk memintanya terlebih dahulu kepada pengusaha/pemberi kerja.
Apabila tetap tidak diberikan, Anda dapat mengadukan hal tersebut kepada pengawas ketenagakerjaan sebagaimana diterangkan di atas.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.