-
menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan dan/atau mengintimidasi perempuan berhadapan dengan hukum;
-
membenarkan terjadinya diskriminasi terhadap perempuan dengan menggunakan kebudayaan, aturan adat, dan praktik tradisional lainnya maupun menggunakan penafsiran ahli yang bias gender;
-
mempertanyakan dan/atau mempertimbangkan mengenai pengalaman atau latar belakang seksualitas korban sebagai dasar untuk membebaskan pelaku atau meringankan hukuman pelaku; dan
-
mengeluarkan pernyataan atau pandangan yang mengandung stereotip gender.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
- ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
- memberikan keterangan tanpa tekanan;
- mendapat penerjemah;
- bebas dari pertanyaan yang menjerat;
- mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
- mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
- mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
- dirahasiakan identitasnya;
- mendapat identitas baru;
- mendapat tempat kediaman sementara;
- mendapat tempat kediaman baru;
- memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
- mendapat nasihat hukum;
- memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir; dan/atau
- mendapat pendampingan.
- memahami dan menerapkan asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum;
- mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan diskriminasi terhadap perempuan; dan
- menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan.
- ketidaksetaraan status sosial antara para pihak yang berperkara;
- ketidaksetaraan perlindungan hukum yang berdampak pada akses keadilan;
- diskriminasi;
- dampak psikis yang dialami korban;
- ketidakberdayaan fisik dan psikis korban;
- relasi kuasa yang mengakibatkan korban/saksi tidak berdaya; dan
- riwayat kekerasan dari pelaku terhadap korban/saksi.
- menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan dan/atau mengintimidasi perempuan berhadapan dengan hukum;
- membenarkan terjadinya diskriminasi terhadap perempuan dengan menggunakan kebudayaan, aturan adat, dan praktik tradisional lainnya maupun menggunakan penafsiran ahli yang bias gender;
- mempertanyakan dan/atau mempertimbangkan mengenai pengalaman atau latar belakang seksualitas korban sebagai dasar untuk membebaskan pelaku atau meringankan hukuman pelaku; dan
- mengeluarkan pernyataan atau pandangan yang mengandung stereotip gender.
- mempertimbangkan kesetaraan gender dan stereotip gender dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis;
- melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan dan/atau hukum tidak tertulis yang dapat menjamin kesetaraan gender;
- menggali nilai-nilai hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat guna menjamin kesetaraan gender, perlindungan yang setara dan non diskriminasi; dan
- mempertimbangkan penerapan konvensi dan perjanjian-perjanjian internasional terkait kesetaraan gender yang telah diratifikasi.
- kondisi mental/jiwa perempuan berhadapan dengan hukum tidak sehat diakibatkan oleh rasa takut/trauma psikis berdasarkan penilaian dokter atau psikolog;
- berdasarkan penilaian hakim, keselamatan perempuan berhadapan dengan hukum tidak terjamin apabila berada di tempat umum dan terbuka; atau
- berdasarkan keputusan LPSK, perempuan berhadapan dengan hukum dinyatakan berada dalam program perlindungan saksi dan/atau korban dan menurut penilaian LPSK tidak dapat hadir di persidangan untuk memberikan keterangan baik karena alasan keamanan maupun karena alasan hambatan fisik dan psikis.
Tags
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!