Selain dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE dan perubahannya, perbuatan penyalahgunaan KTP milik orang lain juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan di dalam UU PDP.
Simak penjelasan selengkapnya Jerat Pidana Menyalahgunakan KTP Orang Lain untuk Pinjol.