Tafsir Hakim Bisa Menjerat Kawin Siri dengan Delik Kohabitasi
Kohabitasi dalam KUHP baru tidak identik dengan perzinaan (overspel).
Tak Ada Pidana Tanpa Kesalahan, KUHP Nasional Tegaskan Prinsip Mens Rea
Ketentuan baru memperluas peran hakim dalam menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan.
DPR Ingatkan Pasal Perzinaan dalam KUHP Nasional Tak Ancam Ranah Privasi
Tindak pidana perzinaan merupakan delik aduan absolut, sehingga tidak bisa diproses hukum tanpa adan...
Luruskan Mispersepsi, Habiburokhman: KUHP Nasional Larang Nikahi Istri Sah Orang Lain
Pasal 402 KUHP Nasional mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melangsungkan perkawinan deng...
Ketua Komisi III: Penghinaan Presiden dalam KUHP Nasional Delik Aduan
Melalui Pasal 218 KUHP, diformulasikan sebagai delik aduan dengan ancaman pidana lebih ringan, sekal...
KUHP Nasional Berlaku, Ini Ancaman Pidana Aborsi Sampai Alat Kontrasepsi
Meminta perempuan menggugurkan kandungan dipidana paling lama 4 tahun. Aborsi paling lama diancam pi...
Antinomi Kebebasan Berekspresi dalam KUHP Nasional
Ketika kebebasan berpendapat dan berekspresi dihadapkan dengan kesewenangan dan perlindungan pemerin...
Kasus Pandji Pragiwaksono, Ketua Komisi III DPR Tegaskan KUHP-KUHAP Baru Lindungi Kebebasan Kritik
KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya bukan hanya men...














