Perlunya Kebijakan Anggaran Bidang Hukum yang Lebih Rasional
Kolom

Perlunya Kebijakan Anggaran Bidang Hukum yang Lebih Rasional

Selama dua dasawarsa terakhir, bangsa kita telah mencapai kemajuan signifikan di berbagai sektor. Sayangnya kemajuan serupa tidak dirasakan pada sektor hukum. Banyak yang berpendapat sektor hukum stagnan bahkan mundur.

Bacaan 7 Menit

Hukumonline.com

Terlepas dari pertanyaan apakah jumlah Rp54,7 triliun itu sudah besar atau belum, pertanyaan yang lebih penting adalah apakah total anggaran berdasarkan APBNP 2024 sejumlah Rp54,7 triliun cukup untuk memperbaiki bidang hukum yang kusut ini? Mari kita lihat sedikit lebih dalam.

Pertama, mayoritas K/L hukum mengalokasikan lebih dari 80% anggaran untuk mata anggaran “dukungan manajemen” yaitu program yang menampung kegiatan-kegiatan pendukung pelaksanaan fungsi K/L dan administrasi pemerintahan (pelayanan internal) yang dilaksanakan oleh unit kesekretariatan K/L. 

Artinya, fokus penggunaan anggaran untuk biaya operasi dengan asumsi BAU (business as usual) dan karenanya tidak cukup untuk menampung upaya perubahan serta perbaikan. Sehingga dengan struktur anggaran seperti sekarang, kita tidak bisa mengharapkan adanya perbaikan yang berarti dalam bidang penegakan hukum, kualitas perundangan-undangan dan berbagai bidang hukum lainnya.

Anggapan bahwa Rp54,7 triliun tersebut sudah besar dan semestinya bisa mencukupi seluruh kebutuhan bisa saja benar. Mungkin saja alokasi dan penggunaan anggaran masing-masing K/L hukum belum tepat guna. Untuk bisa mengevaluasi aspek ini lebih lanjut, harus dilakukan studi mendalam mengenai alokasi penggunaan mata anggaran dukungan manajemen, sistem jenjang karir, mekanisme kerja, efektivitas alokasi dan dukungan personel dalam tata kerja, serta efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran lainnya secara umum.

Namun khusus untuk KPPU, KY, Ombudsman dan LPSK yang alokasi anggarannya tidak mengalami kenaikan signifikan selama dua puluh tahun belakangan, perlu dilakukan review ulang atas kebutuhan anggaran guna dapat melaksanakan tugas dan kewenangan mereka secara optimal.

Masalah Besar Soal Remunerasi dan Biaya Operasional Penegak Hukum

Walaupun mayoritas anggaran K/L hukum digunakan untuk kegiatan operasional sehari-hari termasuk remunerasi serta biaya penanganan perkara, kita masih mendengar angka remunerasi pada K/L hukum masih cukup rendah, apalagi jika kita bandingkan dengan aparat pajak misalnya. Selain itu, biaya penanganan perkara umumnya jauh dari biaya yang sebenarnya. Padahal remunerasi yang wajar serta biaya operasional yang realistis, merupakan prasyarat tegaknya integritas pada seluruh K/L khususnya bidang hukum yang memiliki kewenangan sangat besar.

Rendahnya remunerasi memberikan alasan bagi aparat untuk mencari pendapatan tambahan untuk bisa memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Tidak realistisnya biaya operasional memiliki dampak lebih buruk lagi pada integritas organisasi. Karena untuk bisa memenuhi key performance indicator (KPI), organisasi tersebut dihadapkan pada pilihan sulit untuk menambal kurangnya anggaran. Ini yang dapat mengakibatkan “legalisasi” korupsi dalam berbagai organisasi mengingat tujuannya adalah untuk kebaikan organisasi.

Tags:

Berita Terkait