Perlunya Kebijakan Anggaran Bidang Hukum yang Lebih Rasional
Kolom

Perlunya Kebijakan Anggaran Bidang Hukum yang Lebih Rasional

Selama dua dasawarsa terakhir, bangsa kita telah mencapai kemajuan signifikan di berbagai sektor. Sayangnya kemajuan serupa tidak dirasakan pada sektor hukum. Banyak yang berpendapat sektor hukum stagnan bahkan mundur.

Bacaan 7 Menit

Lembaga lainya adalah Komisi Yudisial (KY). Lembaga ini lahir melalui amanat konstitusi dengan tugas yang sangat penting yaitu mengawasi dan menjaga kehormatan, perilaku, dan kinerja hakim di seluruh indonesia. Seperti KPPU, KY mengalami stagnasi anggaran sejak 2015 pada Rp100 miliar. Namun nasib KY sedikit lebih baik karena pada tahun 2022 terdapat kenaikan menjadi Rp200 miliar. Namun demikian, jika kita melihat tugas dan tanggung jawab KY, jumlah tersebut masih jauh dari cukup.

Sudah waktunya pemerintah mengkaji ulang anggaran bagi lembaga-lembaga bidang hukum untuk memastikan agar lembaga-lembaga tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Mogoknya perkembangan bidang hukum selama dua dasawarsa ini harus segera diatasi. Kebijakan anggaran yang rasional dan tepat dapat menjadi energi pendorong perubahan positif dalam bidang hukum. Kita harus berhenti bermimpi bahwa hukum kita akan baik dengn sendirinya dan segera. Tanpa transformasi kebijakan anggaran, kita tidak akan bisa mengurai benang kusut hukum ini.

*)Ahmad Fikri Assegaf, Co-Founder Hukumonline. Seorang advokat di Jakarta.

Artikel ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait