Perlunya Kebijakan Anggaran Bidang Hukum yang Lebih Rasional
Kolom

Perlunya Kebijakan Anggaran Bidang Hukum yang Lebih Rasional

Selama dua dasawarsa terakhir, bangsa kita telah mencapai kemajuan signifikan di berbagai sektor. Sayangnya kemajuan serupa tidak dirasakan pada sektor hukum. Banyak yang berpendapat sektor hukum stagnan bahkan mundur.

Bacaan 7 Menit

Karena itu sangatlah mendesak bagi setiap K/L bidang hukum dan Kementerian Keuangan untuk dapat bekerjasama mereview kembali anggaran operasional dan meningkatkan remunerasi kepada tingkat yang wajar dan menetapkan biaya operasional (termasuk penyidikan dan penyelidikan) menjadi berdasarkan biaya yang aktual dibutuhkan (at cost). Pendekatan seperti ini pernah terbukti berhasil dilaksanakan pada KPK dan pada periode tersebut memberikan dampak positif terhadap integritas individu.

Alokasi Anggaran Bidang Perundangan dan Pengembangan Hukum Terlalu Kecil

Sejak dua puluh tahun lalu, peran pembuatan perundangan, monitoring serta evaluasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Perundangan-undangan (Ditjen PP) dan Badan Pengembangan Hukum Nasional (BPHN). Dari jumlah anggaran yang secara konsisten dialokasikan kepada kedua organisasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa memang pemerintah kita selama puluhan tahun tidak terlalu serius dengan urusan ini. Mengapa? Karena alokasi anggaran yang diberikan kepada Ditjen PP dan BPHN masing-masing hanya Rp49 miliar dan Rp89 miliar (tahun 2022).

Dengan anggaran minim, bagaimana kita bisa berharap memiliki hasil yang baik dalam pengelolaan peraturan perundangan-undangan? Tidak mungkin keduanya dapat memimpin proses pembuatan perundang-undangan yang baik dan bertanggung jawab. Bagaimana mungkin monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara baik dan menyeluruh? Juga apakah kita bisa berharap keduanya bisa membantu menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dalam sebelum membuat produk peraturan? Rasanya tidak mungkin. Karena untuk melakukan itu semua, dibutuhkan ahli hukum yang mumpuni serta biaya operasional yang tidak kecil.

Dengan sumber daya yang sangat terbatas tersebut, kita juga tidak bisa berharap kedua organisasi tersebut dapat membuat rencana serta mengawasi pelaksanaan pengembangan bidang hukum yang menyeluruh untuk menuju tegaknya rule of law di Indonesia. Sudah saatnya pemerintah meninjau ulang organisasi serta anggaran dalam melaksanakan tugas perundangan-undangan (perancangan, pendokumentasian, monitoring dan evaluasi) serta perencanaan dan koordinasi pengembangan hukum. Jelas kita sangat membutuhkan organisasi yang kuat yang didukung oleh anggaran yang cukup. 

Kurangnya Investasi pada Beberapa Lembaga Negara Bidang Hukum

Sejak puluhan tahun lalu, beberapa lembaga negara yang memiliki peran sangat penting mendapatkan alokasi anggaran yang sangat kecil dengan tidak ada peningkatan atau peningkatan yang tidak sebanding dengan perannya. Salah satunya adalah KPPU. Lembaga ini memiliki peran sangat penting dalam memastikan berjalannya persaingan yang sehat dan terlindunginya pengusaha kecil dari berbagai upaya non-kompetitif. Kewenangan yang dimiliki oleh lembaga ini cukup besar. Lingkup pekerjaannya sangat besar, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi kita dua dekade ini, akan tetapi anggaran untuk KPPU teguh berada pada Rp100 miliar sejak tahun 2005.

Untuk dapat berfungsi dengan baik, lembaga dengan kewenangan seperti KPPU harus diisi oleh banyak orang yang berkualitas yang menguasai berbagai bidang industri dan kemampuan serta anggaran untuk melakukan berbagai penelitian, investigasi termasuk kegiatan penggeledahan. Terus terang tidak terbayang bagaimana lembaga ini bisa bertahan dan melakukan tugasnya dengan anggaran sekecil itu selama puluhan tahun.

Yang pasti, sudah sejak lama KPPU mengalami brain drain. Para pegawai yang bergabung dengan semangat ikut menegakkan hukum persaingan usaha, terpaksa harus mundur karena kebutuhan hidupnya serta kebutuhan dalam pelaksanaan pekerjaannya tidak tercukupi di sana. Jika kita menganggap KPPU masih relevan dan dibutuhkan, pemerintah harus mempertimbangkan kembali anggaran yang realistis bagi KPPU sehingga memiliki kemampuan untuk merekrut orang terbaik dalam bidangnya dan memiliki kemampuan menjalankan tugasnya. 

Tags:

Berita Terkait