Badan Legislasi (Baleg) DPR masih menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Kehutanan (RUU Kehutanan). Sejumlah pihak telah diundang untuk antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ada sejumlah substansi yang disorot dalam pembahasan RUU Kehutanan antara lain irisan bidang agraria dan pertanahan dengan kehutanan.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, mengatakan secara umum diperlukan regulasi untuk memperkuat harmonisasi UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dengan UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Harmonisasi kedua beleid itu diperlukan karena mengatur objek yang sama yakni ruang daratan tapi pendekatan dan karakter pengaturannya berbeda.
UU 5/1960 melihat tanah sebagai objek agraria yang dilekatkan hak atas tanah. Sementara UU 41/1999, mengatur kawasan hutan berdasarkan fungsi dan status kawasan yang ditetapkan negara melalui penunjukan, pemetaan, dan lainnya. Perbedaan paradigma ini berpotensi memunculkan tumpang tindih pemanfaatan dan penguasaan ruang.
“Terutama pada wilayah yang secara historis telah dimanfaatkan dan diberi hak berdasarkan UU 5/1960 tapi kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan melalui UU 41/1999,” ujar Ossy dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Baleg DPR, Senin (15/6/2026).
Baca juga:
- Revisi UU Kehutanan Dinilai Mendesak, Pemerintah Siapkan Penguatan Hak Adat hingga Penegakan Hukum
- Revisi UU Kehutanan Diminta Fokus Melindungi Tutupan Hutan Alam
Menurut Ossy persoalan itu bisa diselesaikan melalui kebijakan yang mensinergikan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan, tata ruang, dan pertanahan dalam satu sistem. Kementerian ATR/BPN mencatat sedikitnya 11 substansi yang perlu dimuat dalam RUU Kehutanan. Pertama, penegasan kawasan hutan. Menegaskan pengukuhan kawasan hutan wajib melalui 4 tahapan yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan.
Selanjutnya mengenai status kawasan hutan yang ditunjuk tetapi belum ditetapkan pasca putusan MK No.45/PUU-IX/2011, perlu peninjauan kembali terhadap frasa ‘dan dipulihkan’ agar tidak mendistorsi kepemilikan historis. Kedua, penyelesaian konflik tenurial. Perlu dibangun mekanisme penyelesaian yang jelas, dan berkeadilan untuk mengatasi ketidakpastian status tanah masyarakat yang beririsan dengan kawasan hutan.
















