14 Poin Pandangan Pemerintah terhadap RUU EBT
Terbaru

14 Poin Pandangan Pemerintah terhadap RUU EBT

Mulai transisi dan peta jalan, hingga konservasi energi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Kelima, penelitian dan pengembangan. Pemerintah mendorong penelitian dan pengembangan. Tapi pemerintah mengusulkan penambahan substansi sesuai UU No.11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Antara lain penambahan soal rincian dan riset, khususnya pengembangan teknologi EBT serta pemanfaatan energi.

Keenam, harga EBT. Prinispnya, kata Arifin, pemerintah menyetujui pengaturan harga EBT. Tapi pemerintah mengusulkan adanya perubahan terminologi harga menjadi harga jual untuk membedakan dengan istilah tarif. Nah, dalam memitigasi ketidakpastian dari pelaksanaan negosiasi, pemerintah mengusulkan penambahan ayat baru pada Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 54 ayat (2) menjadi Pasal 53 ayat (2) A untuk harga energi baru. Sedangkan Pasal 54 ayat (2) A mengatur penetapan harga jual energi baru berdasarkan kebijakan pemerintah dan kapasitas yang bakal dikembangkan sesuai prosedur yang berlaku.

Ketujuh, insentif. Pemerintah berpandangan diperlukannya insentif atas dukungan fasilitas terhadap pengembangan usaha EBT. Tapi, frasa ‘insentif’ diusulkan diganti dengan dukungan pemerintah. Menurutnya, pemberian dukungan pemerintah mengacu pada ketentuan peraturan perundangan yang dapat berupa penyediaan tanah dan infrastruktur dalam mempercepat transisi pembangkit energi tak terbarukan menjadi pembangkit EBT.

Kedelapan, dana EBT. Pemerintah mengusulkan sumber dana EBT diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP). Kemudian pengelolaan dana EBT dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang keuangan. Kesembilan, tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Menurutnya, pemerintah mendukung pengutamaan produk dan potensi dalam negeri dalam pengembangan EBT.

Namun pemerintah mengusulkan pengutamaan produk dan potensi dalam negeri perlu mempertimbangkan tiga hal yakni ketersediaan atau kemampuan produk dan potensi dalam negeri; harga EBT tetap kompetitif; dan pemberian fleksibilitas sesuai sumber pendanaan EBT. Pemerintah juga mengusulkan adanya pengaturan dalam hal badan usaha yang masih impor teknologi dapat melakukan kerja sama dengan pihak terkait di dalam negeri atau luar negeri. Khususnya dalam mengaudit teknologi secara bertahap menuju kemandirian dalam memperkuat dan mendorong industri EBT dalam negeri.

Kesepuluh, pembinaan dan pengawasan. Menurutnya, pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan EBT dilakukan oleh menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Tapi, pemerintah mengusulkan adanya kewajiban pelaporan kepada menteri atas pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota. Khusus kesehatan dan keselamatan kerja, pemerintah mengusulkan adanya tambahan pengaturan terkait pengawasan terhadap dampak lingkungan. Kemudian penerapan kaidah keteknikan yang baik dan benar serta fungsi pengawasan dilakukan oleh inspektur yang menangani EBT.

Kesebelas, partisipasi masyarakat. Pemerintah berpandangan pengaturan partisipasi masyarakat dalam pengembangan EBT didasarkan pada peran serta dan hak masyarakat. Karenanya, hak masyarakat dalam penyelenggaraan EBT perlu diatur terkait dengan akses informasi, manfaat yang diperoleh, ganti rugi yang layak, serta hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan apabila ada kerugian.

Tags:

Berita Terkait