177 Haji Ilegal yang Ditahan Filipina Diupayakan Pulang Cepat
Berita

177 Haji Ilegal yang Ditahan Filipina Diupayakan Pulang Cepat

Berdasarkan informasi dari perwakilan otoritas Indonesia yang berada di Manila, pendalaman informasi terhadap 177 WNI masih dilakukan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Foto: cendekia.sch.id
Foto: cendekia.sch.id
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan akan terus mengupayakan pemulangan 177 calon haji asal Indonesia, yang ditahan di Filipina karena menggunakan paspor palsu untuk naik haji, secepatnya .
"Kami upayakan itu bisa kembali ke Indonesia dalam waktu secepatnya," kata Menteri Retno seusai membuka Dialog Indonesia-Australia III di Yogyakarta, Selasa (30/8).
Menurut Retno berdasarkan informasi dari perwakilan otoritas Indonesia yang berada di Manila, pendalaman informasi terhadap 177 WNI masih dilakukan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila.
"Sampai tadi malam teman yang ada di Filipina melaporkan bahwa pendalaman informasi masih dilakukan," kata dia. (Baca juga: Modus Haji Ilegal Lewat Filipina Sudah Bertahun)
Oleh sebab itu, meski prinsip percepatan pemulangan terus dilakukan, waktu pemulangan belum dapat dipastikan karena tetap bergantung cepat atau tidaknya proses pendalaman informasi itu.
Menurut dia, Kementerian Luar Negeri terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, dan Polri untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Semuanya bergantung kapan selesainya kami melakukan pendalaman informasi," ujarnya.  
Sementara itu, ia mengatakan hingga saat ini pemerintah Indonesia terus berupaya memastikan kondisi 177 WNI dalam keadaan baik dengan memenuhi berbagai kebutuhan logistik yang diperlukan termasuk obat-obatan. Keseluruhan WNI kini telah berada di kantor KBRI Manila.
"Tim dari Jakarta sudah kami turunkan untuk menyalurkan berbagai bantuan logistik yang diperlukan WNI di sana," ucap Retno.
Ke-177 WNI tersebut ditahan di Bandara Manila, Filipina, pada 21 Agustus lalu setelah pihak imigrasi Filipina menemukan bahwa visa yang mereka gunakan palsu.
Keberangkatan ke-177 WNI tersebut menggunakan kuota haji Filipina yang diatur tujuh agensi, yakni PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, KBIH Arafah Pandaan. (Baca juga: Filipina Sudah Tetapkan Tersangka kasus Haji Ilegal)
Belum ada Tersangka
Sementara itu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum menetapkan tersangka untuk kasus penggunaan dokumen palsu oleh calon jamaah haji asal Indonesia di Filipina.
"Sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangan, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Agus Rianto di Jakarta.
Agus melanjutkan, saat ini pihaknya sedang mempercepat pengumpulan informasi dengan menempatkan tim khusus baik di Filipina maupun di beberapa daerah yang menjadi asal pemberangkatan calon jamaah haji, seperti dari Kalimantan Timur, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Saat ini, dia menambahkan, fokus pihak kepolisian bersama Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri adalah memulangkan 177 calon jamaah haji WNI itu ke Indonesia.
"Sebab mereka memang harus kembali karena tidak jadi berangkat," kata Agus.
Tags:

Berita Terkait