2 Alasan Turunnya Batas Minimum Transfer RTGS
Berita

2 Alasan Turunnya Batas Minimum Transfer RTGS

Dari Rp500 juta menjadi Rp100 juta.

ANT
Bacaan 2 Menit
Bank Indonesia. Foto: SGP
Bank Indonesia. Foto: SGP
Bank Indonesia menurunkan batas minimum transfer dana melalui instrumen Real Time Gross Settlement (RTGS) menjadi Rp100 juta dari Rp500 juta per instruksi, mulai 1 Juli 2016. Direktur Eksekutif Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadinoto mengatakan, selain perintah surat edaran, ada dua alasan pengembalian batas dana minimum RTGS menjadi Rp100 juta.

Pertama, BI ingin agar transfer dana di atas Rp100 juta dapat sesuai peruntukannya karena besaran di atas Rp100 juta sudah dikategorikan sebagai dana nonritel. "Cocok untuk RTGS yang memang high value (bernilai tinggi)," kata Bramudija di Jakarta, Senin (6/6).

RTGS merupakan sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika. BI memiliki dua sistem transfer dana, yakni RTGS dan kliring. Jika RTGS dilakukan dalam waktu seketika, kliring memerlukan waktu dua jam. Maka itu, tarif antara dua instrumen itu berbeda.

RTGS pada awalnya sudah mematok dana transfer minimum Rp100 juta. Namun, pada 16 November 2015, batas dana minimum RTGS dinaikkan menjadi Rp500 juta. Bramudija mengatakan, sejak dinaikkan menjadi Rp500 juta, banyak transfer dana berkisar Rp100-Rp500 juta menggunakan sistem kliring.

Dia mencatat, sejak November tahun lalu hingga Juni, terjadi perpindahan 24 ribu transaksi dari RTGS ke kliring. Artinya, sebanyak 24 ribu transaksi itu senilai Rp100-Rp500 juta. Menurut Bramudija, hal tersebut cukup berisiko. Pasalnya, sistem kliring ditujukan untuk dana ritel. Sedangkan, dana di atas Rp100 juta, dinilai BI bukan sebagai dana ritel.

"Dan itu bisa risiko, semakin masuk transaksi tinggi ke ritel itu bisa gangguan, dan kalau gangguan nanti menimbulkan sistem ketidak-percayaan," ujarnya.

Alasan kedua, adalah sistem RTGS generasi kedua yang digunakan BI sudah stabil. Kenaikan batas dana minimum pada November 2015 lalu, juga dikarenakan sistem RTGS yang masih baru. "Sekarang sistemnya sudah stabil, jadi kita kembalikan ke semula," ujar Bramudija.

BI memperkirakan, dengan penurunan batas dana transfer RTGS ini akan terjadi peningkatan volume transaksi RTGS menjadi 55 ribu transaksi dari 39 ribu per hari. Sedangkan, untuk transaksi kliring akan terjadi penurunan menjadi 450 ribu transaksi per hari dari 470 ribu per hari.

Terkait transaksi non tunai melalui sistem BI-RTGS, sesuai dengan Surat Edaran BI Nomor 17/35/DPSP tanggal 13 November 2015 perihal Batas Nilai Nominal Transfer Dana Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.Dalam surat edaran disebutkan, bahwa terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016 batas nilai nominal transfer dana untuk sistem BI-RTGS akan diubah dari semula Rp500 juta ke atas per instruksi menjadi di atas Rp100 juta per instruksi.

Sepanjang periode Ramadhan (6 Juni sampai dengan 1 Juli 2016), jam operasional sistem pembayaran non tunai BI tidak mengalami perubahan. Untuk tanggal 4 Juli 2016, BI akan menyelenggarakan kegiatan operasional secara terbatas, dan pada tanggal 11 Juli 2016 BI akan menyelenggarakan kegiatan operasional sistem pembayaran non tunai secara normal.
Tags:

Berita Terkait