20 Tahun Aksesi Indonesia Terhadap Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik
OPINI

20 Tahun Aksesi Indonesia Terhadap Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik

Merefleksikan dua dekade keikutsertaan Indonesia, tantangan-tantangan implementasi KIHSP merujuk pada faktor politik dan kultural. Karenanya, perlu ditekankan, Pemerintah harus memastikan kehendak politik untuk penuntasan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara bermartabat dan mencegah impunitas bagi kasus-kasus pembunuhan di luar hukum demi memenuhi hak korban atas pemulihan efektif.

•Bacaan 5 Menit
AM
Penulis Opini

Terlebih, Komite berpendirian bahwa hukum cambuk adalah bentuk hukuman badan dan bersifat tidak manusiawi serta merendahkan, sehingga mesti dilarang. Betapapun, bentuk hukuman ini adalah salah satu manifestasi otonomi khusus Provinsi Aceh serta dilegitimasi oleh Syariat.

Tentu saja permasalahan demikian kemungkinan memicu konflik norma dan nilai. Apakah KIHSP dan pendapat Komite HAM lebih superior dibandingkan putusan MK tentang UU Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama serta Peraturan Daerah (Qanun) Provinsi Aceh yang menjustifikasi hukum cambuk?

Tidak ada jawaban sederhana atas pertanyaan tersebut. Secara normatif, dalam Paragraf 14 Komentar Umum No. 31 [80] Tahun 2004, Komite HAM menegaskan bahwa alasan politik, sosial, kultural, dan ekonomi suatu negara tidak bisa dijadikan pembenaran terhadap kegagalan melaksanakan kewajiban yang digariskan KIHSP. Namun, meski HAM diklaim universal, konteks lokal yang unik tentu perlu diperhatikan saksama, sebagaimana dinyatakan dalam Paragraf 5 Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993.

Merefleksikan dua dekade keikutsertaan Indonesia, tantangan-tantangan implementasi KIHSP merujuk pada faktor politik dan kultural. Oleh karenanya perlu ditekankan, Pemerintah harus memastikan kehendak politik untuk penuntasan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara bermartabat dan mencegah impunitas bagi kasus-kasus pembunuhan di luar hukum demi memenuhi hak korban atas pemulihan efektif (Pasal 2 paragraf 3 KIHSP). 

Sedangkan terkait isu kebebasan beragama dan hukum cambuk, dialog yang terbuka, adil dan inklusif masih harus terus dilakukan. Sebab isu ini melibatkan aspek kultural, perubahan tidak bisa terjadi dengan serta merta. Perubahan mungkin membutuhkan sekian dekade berikut.

 

*) Abdul Munif Ashri, S.H., M.H., Dosen Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

hukum internasionaldosenuniversitas hasanuddin
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info