Catatan Reflektif: Kemajuan dan Tantangan
Ratifikasi/aksesi perjanjian HAM mungkin berdampak signifikan pada sistem hukum suatu negara, mempengaruhi perundang-undangan, kebiasaan, hingga putusan peradilan (Simmons, 2009).
Menyimak kasus Indonesia, tentu terdapat beberapa kemajuan dan tantangan pasca-aksesi KIHSP. Perlahan, institusi aparat keamanan memberlakukan peraturan internal yang ‘menerjemahkan’ norma KIHSP menjadi kode perilaku aparat, seperti tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Pertahanan No. 9 Tahun 2013.
Di lain sisi, Kitab UU Hukum Pidana yang baru turut mengkriminalisasi tindak pidana penyiksaan (Pasal 529—530 KUHP). Kriminalisasi ini adalah bagian implementasi pelindungan efektif bagi hak untuk bebas dari penyiksaan.
Peradilan Indonesia pun mulai sering merujuk KIHSP (Riyadi, 2024). Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat, misalnya, menggunakan Kovenan ini dalam pertimbangan hukumnya untuk menyatakan bahwa pemutusan internet di Papua pada 2019 tidak sejalan dengan penghormatan hak atas informasi. Teranyar, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus bahwa delik-delik tertentu dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik tidak bisa diadukan oleh lembaga pemerintah atau organisasi karena berpotensi melanggar jaminan kebebasan berekspresi. MK bahkan merujuk Komentar Umum No. 34 yang diterbitkan Komite HAM terkait interpretasi jaminan kebebasan berekspresi dalam pertimbangan hukumnya.
Kendati demikian, tantangan implementasi KIHSP begitu mencolok untuk isu impunitas, kebebasan beragama, hingga praktik hukum cambuk (flogging) yang diberlakukan di Aceh. Komite HAM tidak pernah absen menyoroti isu-isu ini dalam Kesimpulan Amatannya terhadap Indonesia, baik pada tahun 2013 maupun 2024.
Komite HAM menyayangkan belum tuntasnya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara yudisial dan laporan kasus-kasus pembunuhan di luar hukum, termasuk di Papua. Masalah ini mengindikasikan masalah serius terkait impunitas, kendati Indonesia sudah melewati demokratisasi pasca-Orde Baru.
Selain itu, Komite HAM menilai bahwa UU Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama bertentangan dengan kebebasan beragama karena berdampak pada diskriminasi kelompok agama minoritas, seperti jemaat Syiah dan Ahmadiyah. Komite mengusulkan agar UU ini dicabut, atau paling tidak direvisi. Pemerintah Indonesia menanggapi bahwa UU tersebut dibutuhkan untuk mencegah konflik keagamaan, pun MK telah mempertahankan konstitusionalitasnya sejak uji materil dimohonkan pada tahun 2009.
















