20 Tahun Aksesi Indonesia Terhadap Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik
OPINI

20 Tahun Aksesi Indonesia Terhadap Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik

Merefleksikan dua dekade keikutsertaan Indonesia, tantangan-tantangan implementasi KIHSP merujuk pada faktor politik dan kultural. Karenanya, perlu ditekankan, Pemerintah harus memastikan kehendak politik untuk penuntasan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara bermartabat dan mencegah impunitas bagi kasus-kasus pembunuhan di luar hukum demi memenuhi hak korban atas pemulihan efektif.

•Bacaan 5 Menit
AM
Penulis Opini

Pelaporan periodik Indonesia pada 2012–2013 dan 2021–2024 melibatkan dialog konstruktif antara negara dan Komite. Dialog pun dibekali dengan laporan-laporan dari Komisi Nasional HAM serta organisasi masyarakat sipil sebagai pembanding. Luaran proses ini adalah ‘Kesimpulan Amatan’ (Concluding Observation) untuk peningkatan pelindungan HAM.

Ketika Brace Waly Ndiaye, anggota Komite HAM menyinggung indikasi kecurangan Pemilihan Presiden pada sesi dialog 11–12 Maret 2024 lalu, sebagian publik di Indonesia sempat menganggapnya sebagai campur tangan dari PBB. Tentu sangat keliru jika kritik Komite HAM dianggap sebagai intervensi pihak luar. Sebab, kritik demikian adalah hal yang lumrah sebagai konsekuensi aksesi KIHSP, mengingat pemilihan umum yang jujur, adil dan imparsial merupakan prasyarat bagi pemenuhan hak memilih (Pasal 25 KIHSP).

Politik Hukum Keikutsertaan Indonesia
Aksesi KIHSP terjadi dalam konteks besar transisi politik Indonesia dari rezim otoriter menuju rezim yang lebih demokratis. Kebijakan tersebut selaras dengan reformasi hukum secara menyeluruh pasca-Orde Baru, melengkapi ‘konstitusionalisasi HAM’ melalui amendemen UUD Tahun 1945 serta pemberlakuan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Pada era Orde Baru sebelumnya, Indonesia hanya meratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi Perempuan dan Konvensi Hak-Hak Anak. Dibandingkan KIHSP, negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia semasa Orde Baru, cenderung lebih menerima konvensi yang muatannya kurang sensitif secara politik (Davies, 2014). 

Mengapa Indonesia turut serta dalam perjanjian HAM internasional, meski norma HAM sudah cukup komprehensif diatur dalam hukum nasional?

Ratifikasi/aksesi adalah ‘tindakan eksternal’, langkah yang ditempuh negara untuk menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat internasional. Tindakan itu penting guna meningkatkan reputasi, juga menandakan suatu negara hendak mematuhi ‘norma bersama’ dalam pergaulan internasional. Namun, keikutsertaan demikian dapat menimbulkan ‘ongkos komitmen’ bila negara melanggar ketentuan-ketentuan HAM dalam konvensi, seperti rusaknya reputasi hingga beban politik.

Para analis memberikan beberapa catatan kritis, mulai dari tidak ditindaklanjutinya ratifikasi/aksesi menjadi kewajiban domestik, kecenderungan ‘penegakan defensif’ untuk mencegah tindakan intervensi internasional, hingga ratifikasi/aksesi yang kurang lebih sekadar ‘politik citra’. Betapapun, ratifikasi/aksesi mesti diperlakukan sebagai salah satu ‘pintu masuk’ reformasi hukum jangka panjang.

hukum internasionaldosenuniversitas hasanuddin
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info