4 Alasan Perppu Cipta Kerja Harus Dicabut
Terbaru

4 Alasan Perppu Cipta Kerja Harus Dicabut

Salah satunya karena Perppu tidak mendapat persetujuan DPR di sidang paripurna dalam masa persidangan III tahun sidang 2022-2023.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Kebohongan semakin terkuak, tidak ada kegentingan memaksa, tapi pemerintah memaksakan kegentingan. Ini biasanya karakter otoritarian,” imbuhnya.

Rakyat saat ini berada dalam situasi yang sulit menghadapi berbagai kebijakan pemerintah. Isnur menilai pemerintah telah mengabaikan putusan MK antara lain membahas ulang UU 11/2022 dengan melibatkan partisipasi bermakna. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Perppu 2/2022. Sebab Perppu merupakan subjektivitas presiden, sehingga tidak ada partisipasi publik bermakna. Berharap DPR melakukan tindakan sesuai harapan rakyat, menurut Isnur juga jauh panggang dari api.

Terakhir, rakyat juga sulit untuk percaya terhadap MK karena ada beberapa peristiwa misalnya ada pemecatan hakim konstitusi Aswanto oleh DPR. Kemudian hakim konstitusi juga disorot karena ditengarai terjadi karena mengubah sebagian frasa putusan. “Saat ini rakyat pada titik dimana tidak percaya terhadap MK, lembaga eksekutif dan legislatif. Maka yang diperlukan sekarang adalah gerakan rakyat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat kerja, Rabu (15/2/2023) antara Baleg dengan pemerintah menyepakati persetujuan Perppu 2/2022 diboyong ke dalam rapat paripurna untuk mendapat persetujuan di tingkat II. Kendati di rapat kerja tingkat Baleg Perppu 2/2022 tidak mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Demokrat dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), namun secara mayoritas fraksi partai menyetujui Perppu 2/2022 untuk ambil keputusan persetujuan menjadi UU dalam rapat paripurna. Dengan kata lain, persetujuan tidak secara bulat.

Masalahnya, Perppu yang sudah disetujui di tingkat Baleg, dalam rapat paripurna penutupan masa sidang pada Kamis (16/2/2023)  tidak diagendakan pengambilan keputusan persetujuan Perppu 2/2022 menjadi UU. Tapi bakal diambil pada masa sidang berikutnya. Bagi koalisi masyarakat sipil, tindakan DPR menjadi soal dari aspek pembentukan peraturan perundangan.

Tags:

Berita Terkait