4 Alasan RUU Penguatan Sektor Keuangan Mesti Dikaji Ulang
Berita

4 Alasan RUU Penguatan Sektor Keuangan Mesti Dikaji Ulang

Banyak masalah di sektor keuangan akibat pandemi bersifat temporer, sehingga tidak perlu direspons dengan kebijakan permanen.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Ia juga mempertanyakan urgensi RUU sektor keuangan, karena menurutnya aturan sektor keuangan saat ini masih cukup baik. “Secara penalaran saya mengatakan biasanya orang melakukan sesuatu untuk diubah mesti karena yang dilihat itu tidak memuaskan. Jadi motivasi dari keluarnya RUU ini sendiri apa,” tanyanya.

Mengenai pengawasan perbankan secara terpadu yang saat ini tugas OJK, lanjutnya, sebenarnya sudah terbentuk melalui Komite Stabilitas Keuangan (KSSK). “Jadi sebetulnya forum itu sudah ada, kalau mau bikin forum yang baru memang mereka kerjanya tidak benar? Kalau tidak benar coba tunjukkan,” katanya.

Begitu juga dengan penataan ulang dari kewenangan kelembagaan yang turut menjadi perhatian Guru Besar Sekolah Studi Internasional S Rajaratnam, Sekolah Pascasarjana Universitas Teknnologi Nanyang, Singapura ini.

“Soal ini saya tidak tahu persis apa yang dimaksudkan, sampai sekarang yang menangani permasalahan di bidang keuangan dan perbankan yaitu OJK, BI, dan LPS itu akan ditata kembali mengenai kewenangannya,” ujar dia.

Tags:

Berita Terkait