4 Implikasi UU PPSK Menurut Perspektif OJK
Terbaru

4 Implikasi UU PPSK Menurut Perspektif OJK

Antara lain mengenai kebijakan spinoff dan konsolidasi, persiapan implementasi untuk program penjaminan polis, penguatan pengawasan perilaku pasar atau market conduct, serta perluasan sektor.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Januari 2023 lalu. Terdapat 27 bab dan 341 pasal yang termuat dalam UU yang disebut sebagai upaya pemerintah dalam melakukan reformasi sektor keuangan dengan menyesuaikan perubahan zaman ini. Setidaknya, terdapat 17 UU terkait sektor keuangan yang berubah pasca diterbitkannya UU PPSK.

“Memang UU P2SK ini kelihatannya saja cepat, tapi sebenarnya pembahasannya itu sudah kami lakukan sejak tahun 2020. Ketika Covid BI (Bank Indonesia), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang di-lead oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah membahasnya. Karena ada beberapa peraturan itu yang sudah lama akhirnya dicabut,” ujar Analis Eksekutif Senior Penelitian dan Pengembangan Hukum Sektor Jasa Keuangan OJK Greta Joice Siahaan dalam diskusi Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023 bertajuk “Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi”, Senin (20/2/2023).

Baca Juga:

Melalui terbitnya UU PPSK, kata dia, diharapkan dapat memberi satu dasar hukum yang kuat terutama untuk memajukan sektor jasa keuangan. Seperti dalam hal memberi pendalaman pasar, penguatan perilaku pasar atau market conduct, maupun memberi perlindungan yang tidak terbatas pada konsumen, tapi juga bagi industri. Semua itu diwadahi dalam pengaturan yang dimuat UU PPSK guna memperkuat tata kelola di sektor keuangan.

Greta mengungkapkan dengan terbitnya UU PPSK banyak hal yang harus dilakukan OJK dalam menata sektor jasa keuangan. “Setelah UU PPSK ini diundangkan, OJK bersama Kemenkeu, BI, LPS secara berkala melakukan rapat. Itu tujuannya adalah merealisasikan apa yang jadi amanat UU PPSK yaitu peraturan turunannya. Kami dalam proses saat ini tengah menyusun peraturan pemerintah yang di-lead oleh Kemenkeu atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang jumlahnya cukup banyak (sebagai amanat UU PPSK),” ungkapnya.

Terdapat sejumlah landskap reformasi sektor keuangan yang termuat dalam UU PPSK dan menjadi perhatian OJK. Pertama, mengenai kebijakan spinoff dan konsolidasi untuk bank, perusahaan asuransi, dan perusahaan penjaminan. Ketiganya diwajibkan untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah yang dimiliki. Tentunya, setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan POJK, OJK dapat meminta agar bank, perusahaan asuransi, maupun penjaminan untuk dapat memisahkan unit syariahnya dalam rangka konsolidasi.

“Namun, ada sanksinya kalau tidak dilakukan juga. Itu diatur dalam POJK yang kita harapkan itu dapat terwujud. Jangka waktunya cukup dekat, POJK itu sendiri (harus selesai diterbitkan menurut) UU PPSK selesai dalam waktu 6 bulan. Jadi kebijakan spinoff dan konsolidasi perbankan maupun perusahaan asuransi dan penjaminan ini menjadi salah satu prioritas kita untuk diselesaikan,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait