40 Hakim dan ASN Reaktif Covid-19, PN Jakarta Pusat Kembali “Lockdown”
Berita

40 Hakim dan ASN Reaktif Covid-19, PN Jakarta Pusat Kembali “Lockdown”

Penundaan hingga 16 Oktober kecuali upaya hukum baik itu pidana, perdata, niaga, Tipikor dan PHI.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Jefri Moses, penasihat hukum Pinangki membenarkan adanya penundaan ini. “Kayaknya begitu, tunda dua minggu menurut info dari paniteranya,” ujar Jefri kepada Hukumonline. (Baca: Setelah Ditutup Sepekan, PN Jakarta Pusat Kembali Buka Pelayanan)

Penundaan juga terjadi dalam sidang PKPU. Dalam kutipan surat elektronik yang diperoleh Hukumonline, dua pihak yang sedang bersengketa harus ditunda proses persidangannya karena adanya penutupan ini. Padahal seharusnya sidang dengan agenda Rapat Pembahasan Perdamaian dan Voting atas Pembahasan Perdamaian itu dijadwalkan berlangsung Rabu (7/10).

Dan belum ada kepastian kapan perkara itu akan dilanjutkan. “Maka bersama ini kami sampaikan Rapat Pembahasan Perdamaian dan Pemungutan Suara atas Pembahasan Perdamaian (Voting) yang semula dilaksanakan Rabu 07 Oktober 2020 ditunda, hingga waktu yang akan kami informasikan lebih lanjut,” bunyi surat tersebut yang dikirim oleh tim pengurus para pihak yang bersengketa.

Dari pantauan Hukumonline dalam beberapa perkara pidana korupsi yang disidangkan PN Jakarta Pusat, protokol kesehatan memang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan. Bahkan dalam sidang perkara dugaan korupsi Jiwasraya beberapa waktu lalu, majelis sempat menegur pengunjung agar jumlah yang hadir tidak lebih dari 25 persen kapasitas ruangan. (Baca: Hakim PN Jakarta Pusat Positif Covid-19)

Namun protokol kesehatan seakan-akan memang berlaku hanya di ruang persidangan. Sebab di luar ruang sidang, para pengunjung masih saja kerap berkumpul apalagi ketika dalam keadaan berdiri walaupun memang seluruhnya menggunakan masker dan tempat duduk pengunjung di luar ruang sidang telah diberi jarak.

Penutupan ini sebelumnya juga dilakukan PN Jakarta Pusat selama satu minggu ke depan untuk mencegah penyebaran Covid-19 beberapa waktu lalu karena diketahui ada satu orang hakim yang positif terpapar Covid-19 dari hasil swab test yang dilakukan. Setelah itu PN Jakarta Pusat berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait hal ini, kemudian dikeluarkan surat penetapan.

Dari hasil rapid test yang dilakukan sebelumnya terhadap hakim, dan seluruh pegawai PN Jakarta Pusat baik ASN maupun honorer ada 9 orang yang dinyatakan reaktif. Dan saat ini pada Selasa 25 Agustus 2020, tengah dilakukan swab test lanjutan dari hasil rapid test yang telah dilakukan PN Jakarta Pusat pada hari Senin, tanggal 24 Agustus terhadap beberapa rekan Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yang hasil rapid test nya ada 9 orang reaktif.

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info