5 Fakta Hukum Seputar ‘Staf Khusus Presiden’
Utama

5 Fakta Hukum Seputar ‘Staf Khusus Presiden’

Staf Khusus dibentuk pertama kali pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri untuk membantu Wakil Presiden. Posisinya tidak pernah sejajar Menteri.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

3. Paling Banyak 15 Orang

Perpres No. 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden (Perpres Utusan Khusus dan Staf Khusus) menjadi dasar hukum utama pengaturan Staf Khusus saat ini. Hingga sekarang sudah mengalami tiga kali perubahan terutama soal jumlah Staf Khusus. Masing-masing oleh Perpres No. 55 Tahun 2015, Perpres No. 39 Tahun 2018, dan Perpres No. 56 Tahun 2020.

Perubahan kedua dalam Perpres No. 39 Tahun 2018 menyebut jumlah paling banyak 15 orang. Pembagian tugasnya meliputi Sekretaris Pribadi Presiden, Juru Bicara Presiden, Bidang Hubungan Internasional, Bidang Informasi/Public Relation, Bidang Komunikasi Politik, Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Bidang Komunikasi Sosial, Bidang Pangan dan Energi, Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, Bidang Perubahan Iklim, Bidang Publikasi dan Dokumentasi, Bidang Bantuan Sosial dan Bencana, Bidang Administrasi dan Keuangan, serta Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

4. Tiap Staf Khusus Dibantu Asisten dan Pembantu Asisten

Perpres Utusan Khusus dan Staf Khusus jo. Perpres No. 39 Tahun 2018 mengatur setiap Staf Khusus dibantu oleh paling banyak lima Asisten. Bahkan Staf Khusus dengan posisi Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden.Khusus Sekretaris Pribadi Presiden, dua Asistennya ditugasi membantu keperluan Ibu Negara.

Diatur pula para Asisten itu terdiri bisa memiliki paling banyak dua Pembantu Asisten. Besar hak keuangan mereka berbeda. Perpres No.144 Tahun 2015 mengatur Asisten memperoleh Rp32,5 juta setiap bulan, sedangkan Pembantu Asisten Rp19,5 juta setiap bulan.

5. Bukan Bagian dari Kantor Staf Presiden

Perpres Utusan Khusus dan Staf Khusus jo. Perpres No. 55 Tahun 2015 mengatur Staf Khusus Presiden bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Kabinet. Sedangkan dalam pelaksanaan tugasnya langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Jika merujuk Perpres No. 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, memang tidak ada hubungan kerja antara Staf Khusus Presiden dengan Kantor Staf Presiden.

Cikal bakal Kantor Staf Presiden adalah Unit Staf Kepresidenan yang dibentuk Presiden SBY dengan Perpres No. 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan. Unit Staf Kepresidenan saat itu dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan. Presiden Joko Widodo lalu mencabut Perpres itu dan memberi nama baru yaitu Kantor Staf Presiden (KSP).

Tugasnya pun diperluas dari hanya sekadar dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden. Dukungan pada pengendalian program-program prioritas nasional menjadi tugas tambahan Kantor Staf Presiden.

Tags:

Berita Terkait