5 Kelemahan Pasal Pelanggaran HAM Berat dalam KUHP Baru
Terbaru

5 Kelemahan Pasal Pelanggaran HAM Berat dalam KUHP Baru

Mulai tidak menjelaskan definisi frasa “sistematis dan meluas” hingga ancaman pidana penjara dalam KUHP baru lebih rendah dibandingkan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly dan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat pengesahan RUU KUHP menjadi UU, Selasa (6/12/2022). Foto: RES
Menkumham Yasonna H Laoly dan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat pengesahan RUU KUHP menjadi UU, Selasa (6/12/2022). Foto: RES

Pemerintah dan DPR telah sepakat mengundangkan UU KUHP walau banyak kalangan masyarakat sipil dan lembaga independen negara menyoroti berbagai substansi yang dinilai masih bermasalah. Divisi Pemantauan KontraS, Tioria Pretty, mengatakan RUU KUHP yang disepakati pemerintah dan DPR untuk menjadi UU KUHP itu luput mengatur sejumlah hal terkait pelanggaran HAM berat.

Setidaknya ada 5 hal yang perlu diatur KUHP karena selama ini belum ada ketentuannya dalam UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pertama, Pasal 599 KUHP baru tidak menjelaskan definisi “sistematis dan meluas” terkait tindak pidana kejahatan kemanusiaan atau dalam Pasal 9 UU No.26 Tahun 2000 disebut dengan kejahatan terhadap kemanusiaan. Tioria menilai ketentuan tersebut akan ditafsirkan sesuai dengan keinginan aparat penegak hukum. Adanya penjelasan terhadap frasa “sistematis dan meluas” dapat membantu aparat membuktikan unsur kejahatan kemanusiaan.

Kedua, KUHP juga nihil memberi penjelasan terhadap semua bentuk kejahatan yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat. Misalnya, tidak ada penjelasan tentang perbudakan, perdagangan orang, dan penghilangan paksa yang masuk dalam kejahatan kemanusiaan. Begitu juga istilah “presekusi” yang digunakan Pasal 599 huruf c KUHP, nihil penjelasan, sehingga tidak jelas definisi yang akan digunakan sebagai acuan.

“Peraturan nasional yang ada saat ini belum ada penjelasan tentang presekusi. Istilah itu ada dalam hukum internasional yang tidak diadopsi KUHP baru,” kata Tioria dalam diskusi bertema “Tindak Pidana Berat Terhadap HAM di KUHP”, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:

Begitu pula dengan istilah penghilangan paksa yang tidak ada penjelasannya dalam Pasal 599 KUHP. Tioria menekankan perlu ada penjelasan yang menegaskan arti penghilangan paksa yang dimaksud, sehingga bisa dibedakan dengan penculikan. Pedoman terhadap istilah penghilangan paksa juga tidak jelas karena sampai sekarang pemerintah dan DPR belum merevisi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.

Ketiga, asas khusus yang diperlukan dalam penegakan hukum pelanggaran HAM berat juga luput diatur KUHP. Misalnya, KUHP mengatur perintah jabatan sebagai alasan pembenar dan melaksanakan perintah dengan iktikad baik sebagai alasan pemaaf. Sebaliknya dalam pelanggaran HAM berat seperti genosida, penghilangan paksa, dan kejahatan kemanusiaan perintah jabatan dan melaksanakan perintah dengan iktikad baik itu tidak bisa dijadikan alasan pembenar dan pemaaf. Penegasan itu tidak ada dalam KUHP dan UU No.26 Tahun 2000.

Keempat, KUHP tidak mengatur pertanggungjawaban komando. Kelima, ancaman pidana penjara dalam KUHP baru lebih rendah dibandingkan UU No.26 Tahun 2000. Misalnya, untuk kejahatan genosida UU No.26 Tahun 2000 mengancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 25 tahun dan dalam KUHP paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Begitu juga dengan ancaman pidana penjara untuk kejahatan terhadap kemanusiaan dimana RUU KUHP memberikan hukuman yang lebih rendah.

Kendati selama ini UU No.26 Tahun 2000 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 10 tahun, tapi Tioria mencatat praktiknya pengadilan memutus vonis lebih rendah, ada yang 3 tahun penjara seperti kasus Tanjung Priok dan Timor-Timur. “Apalagi nanti ketika ancaman pidana diturunkan KUHP menjadi 5 tahun, bisa jadi hakim menjatuhkan vonis kepada pelaku hanya beberapa bulan saja,” kritiknya.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan tidak tepat delik pelanggaran HAM berat masuk KUHP. Komnas HAM khawatir hal itu akan menyebabkan 15 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah tuntas penyelidikannya oleh Komnas HAM dianggap tidak ada. “Pelanggaran HAM berat mengenal asas retroaktif dan prinsip tidak daluarsa. Tapi, kedua hal tersebut tidak ada dalam KUHP baru,” bebernya.

Uli juga menyoroti perbedaan ancaman pidana genosida dan kejahatan kemanusiaan dalam Pasal 589 dan Pasal 599 KUHP dengan UU No.26 Tahun 2000. Secara umum ancaman pidana KUHP lebih rendah daripada yang diatur UU No.26 Tahun 2000.

Selain mengkritik, Uli mengatakan lembaganya mengapresiasi beberapa ketentuan yang diatur dalam KUHP, seperti menghilangkan pasal pencemaran nama baik yang sebelumnya ada dalam (Pasal 440). Menghukum pejabat publik/pelaku yang melakukan intimidasi, dan penyiksaan dalam proses penegakan hukum (Pasal 529). Serta menormakan pidana kerja sosial dan pengawasan sebagai salah satu bagian dari pidana pokok (Pasal 65 ayat 1 KUHP baru).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info