5 Potensi Masalah Hukum Metode Pembelajaran Jarak Jauh
Berita

5 Potensi Masalah Hukum Metode Pembelajaran Jarak Jauh

Tantangan utamanya yaitu berkaitan dengan perlindungan konsumen yang menggunakan e-Learning.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Potensi masalah

General Manager Legal Advisory & Policy PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Juliaty Purnamasari mengatakan, sebagai penyedia jasa layanan pihaknya telah berusaha maksimal untuk membantu pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi dampak Covid-19. Salah satunya dengan meluncurkan Paket Ilmupedia di mana internet untuk pelanggan prabayar Telkomsel (simPATI, KARTU As, dan Loop) yang dapat digunakan untuk mengakses aplikasi-aplikasi edukasi berbasis digital dan ratusan e-learning kampus serta sekolah di Indonesia.

Di aplikasi tersebut para pengguna bisa menggunakan sejumlah layanan dan bekerjasama dengan sekitar 200 website lain untuk menunjang pelayanan. Kemudian pihaknya juga membangun sekitar 19 Base Transceiver Station (BTS) atau Menara Pemancar sebagai penguat sinyal bagi para tenaga Kesehatan yang bertugas dan juga melakukan pendidikan jarak jauh atas permintaan Pemda setempat.

Di samping itu, Juliaty juga mengingatkan ada lima potensi risiko hukum dari metode pembelajaran jarak jauh yang dilakukan sekarang ini. Pertama, munculnya Fenomena Zoombombing yang terkadang muncul pada saat pertemuan virtual dengan konten pornografi dan SARA. Hal ini tentunya berimplikasi melanggar UU ITE.

Kedua, adanya pihak yang tidak berkepentingan yang masuk ke virtual meeting room untuk mendapatkan informasi yang berimplikasi pada pencurian data. “Kami selama webinar ini apresiasi Hukumonline bagaimana dia melakukan verifikasi, sistem pendaftaran gimana, menurut saya ini salah satu cara memitigasi hacker yang datang dalam webinar,” ujarnya.

Kemudian yang ketiga pihak penyelenggaran pendidikan jarak jauh kesulitan untuk memastikan validitas dan otentifikasi peserta didik resmi yang bisa mengakibatkan adanya kecurangan dalam proses pendidikan virtual ini. Untuk poin keempat isu integritas dan originalitas materi paparan yang disampaikan baik oleh pengajar maupun peserta didik, yang bisa menimbulkan adanya plagiat serta pelanggaran akan hak cipta.

“Terakhir masalah phising, situs palsu yang digunakan untuk mendapat data pribadi pelanggan dan melakukan fraud dengan data tersebut,” ujarnya. Phising merupakan suatu metode untuk melakukan penipuan dengan mengelabui target dengan maksud untuk mencuri akun target. Cara menghindarinya menurut Juliaty yaitu dengan mengakses platform e-Learning melalui aggregator resmi.

General Manager Counsel and Litigation PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Dirgantara Putra memaparkan empat tantangan dalam pendidikan jarak jauh bagi para operator. Pertama mengenai regulasi yang mendukung operator untuk melakukan gelaran jaringan hingga wilayah terluar, khususnya mengenai perizinan kepada masyarakat. (Baca: Tahun Ajaran Baru Bakal Dimulai, Ini Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Saat Pandemi)

Kedua pengaturan terkait perlindungan data dan perlindungan hak konsumen terhadap penggunaan konten dan internet. “Platform digital ada yang dari Indonesia itu ada yang dari luar, semua itu kalau tidak salah belum ada aturannya. April tahun lalu sempat ada wacana keluar regulasi aplikator tapi diributkan, ini kan kenyamanan pengguna. Seperti gimana kita komplain kalau gunakan zoom, dan dia tidak punya call center di Indonesia, itu berimbas pada isu regulasi. Karena kita tau pengguna data anak-anak kita, gunakan akses berjengang. Jangan sampai materi di platform digital disalahgunakan,” jelasnya.

Ketiga mengenai aturan yang dipakai masih berpatokan kepada undang-undang lama, seperti UU Nomor 11/2008 tentang ITE dan UU Telco nomor 16 Tahun 1999. Dan keempat juga masih berkaitan dengan perlindungan konsumen namun lebih kepada arah penggunaan e-Learning, seperti murid sekolah, orang tua, mahasiswa, dosen dan pihak-pihak lain yang memang kerap menggunakan aplikasi tersebut. “Kita ini belum concern pada perlindumgan digital, kita masih berpatokan UU lama, belum ke UU digital,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait