5 Upaya Menangani Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Terbaru

5 Upaya Menangani Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Antara lain melakukan investigasi, hingga mencabut UU Cipta Kerja karena melemahkan posisi buruh sehingga menjadi rentan termasuk mengalami kekerasan seksual.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani angkat bicara terhadap dugaan kasus tersebut. Dia mewanti-wanti agar tak ada kekerasan seksual di tiap lingkungan kerja. Sebab perempuan berhak mendapat keamanan dan kenyamanan saat bekerja. Tidak boleh ada diskriminasi karena perempuan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam karier tanpa ada syarat apa pun.


“Jelas ini sudah merupakan tindakan kekerasan seksual. Saya sangat mengecam tindakan tersebut. Bukan hanya melakukan pelecehan seksual, tindakan tersebut juga telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan merupakan bentuk eksploitasi,” ujarnya melalui keterangannya, Senin (8/5/2023).

Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspa Yoga mengecam tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum perusahaan yang mensyaratkan pekerja perempuan staycation sebagai perpanjangan korntrak kerja. Padahal setiap pekerja perempan di Indonesia berhak dilindungi dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan dalam ketenegakerjaan.

Dia pun sedang berkoordinasi dengan Kemnaker serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bekasi menelusuri kasus tersebut. Bintang Puspa Yoga geram  terhadap pelecehan tersebut yang merendahkan harkat martabat manusia serta bertentangan dengan upaya  menciptakan ruang kerja yang ramah bagi perempuan. Termasuk mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual.

“Saya mengingatkan kepada para pekerja perempuan untuk segera melaporkan jika melihat, mendengar, ataupun mengalami kekerasan seksual. Segera laporkan kepada Layanan SAPA 129 atau posko aduan serikat pekerja di perusahaan masing-masing,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait