5 Upaya Menangani Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Terbaru

5 Upaya Menangani Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Antara lain melakukan investigasi, hingga mencabut UU Cipta Kerja karena melemahkan posisi buruh sehingga menjadi rentan termasuk mengalami kekerasan seksual.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: RES
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: RES

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan kekerasan seksual kerap dialami buruh perempuan khususnya di industri tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, elektronik, dan sektor industri seperti jasa, supermarket, dan lainnya. Tapi, tak menutup kemungkinan kekerasan seksual juga terjadi di sektor industri lainnya.

"Sering juga terjadi di perusahaan kerah putih seperti operator, aplikator dan sebagainya. Artinya, sexual harassment ini memang berbahaya dan bisa terjadi di berbagai tempat," kata Iqbal dalam konferensi pers, Senin (8/5/2023).

Sebagai International Labour Organization (ILO) Governing Body, Iqbal mengantongi data kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja merupakan isu internasional. Persoalan ini juga terjadi di berbagai negara baik di negara berkembang dan negara maju. Menurutnya, isu pelecehan seksual di tempat kerja menjadi perhatian utama ILO di samping isu jaminan sosial hingga upah layak.

Pria yang juga menjabat Presiden Partai Buruh itu menjelaskan, beberapa bentuk kekerasan seksual. Pertama, ajakan langsung menginap bersama atau staycation. Salah satu contohnya dialami buruh perempuan di Cikarang yang diminta atasannya untuk staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

“Karena lemahnya daya tawar daripada si pekerja perempuan dan membutuhkan pekerjaan, maka mudah sekali dieksploitasi oleh atasannya dengan mengajak seperti staycation,” katanya.

Baca juga:

Kedua, pelecehan verbal. Iqbal menjelaskan untuk kekerasan seksual jenis ini pelaku tidak melakukan apapun secara fisik, melainkan mengintimidasi dengan ucapan. Ketiga, ajakan untuk menemani. Misalnya, pekerja/buruh perempuan diminta untuk menemani bosnya untuk makan, atau jalan-jalan.

“Itu biasanya aja kan tapi tidak berlebihan sekedar jalan bareng atau nonton, tapi habis itu ditinggal,” katanya.

Iqbal bersama partai yang dipimpinnya mengutuk keras perilaku kekerasan seksual. Persoalan ini terkait masalah kemiskinan di mana posisi buruh rendah karena takut kehilangan pekerjaan. Hanya sedikit buruh perempuan yang berani melawan kekerasan seksual. Biasanya muncul kekhawatiran buruh perempuan khawatir diputus hubungan kerja, upahnya diturunkan, atau kontrak kerja tidak diperpanjang.

Salah satu sebab terjadinya kekerasan seksual yang dialami buruh menurut Iqbal terkait juga dengan terbitnya UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Ketentuan yang ada dalam UU 6/2023 melemahkan buruh. Misalnya aturan outsourcing, hubungan kerja berstatus kontrak, dan upah murah. Tindakan nyata yang bisa dilakukan pemerintah dan DPR untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual yakni mencabut outsourcing dan memberikan upah layak dan kerja layak bagi buruh.

Kekerasan seksual yang dialami buruh perempuan harus diusut tuntas sehingga tidak menimbulkan tuduhan pada perusahaan yang bersih dari kasus kekerasan seksual. Sebagai upaya menangani kasus kekerasan seksual di tempat kerja Iqbal mencatat sedikitnya ada 5 hal yang perlu dilakukan.

Pertama, melakukan investigasi. Iqbal menyebut sudah menginstruksikan serikat pekerja di tingkat perusahaan untuk melakukan pendataan. Termasuk melihat potensi terjadinya pelecehan seksual seperti lampu penerangan, kemudian apakah ada ruang gerak yang cukup saat buruh melakukan kegiatan seperti makan siang, dan sebagainya.

Kedua, menempuh upaya hukum terhadap oknum perusahaan yang melakukan kekerasan seksual.  Jika itu dilakukan oleh perusahaan outsourcing, Iqbal meminta outsourcing tersebut dibubarkan, karena tidak mampu melindungi buruhnya. “Tidak menuntup kemungkinan, buruh akan menggeruduk perusahaan yang kebijakannya terbukti mendukung kekerasan seksual,” tegasnya.

Ketiga, terhadap pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual harus dipenjara dan dijatuhi sanksi tegas. Keempat, pemerintah harus mencabut UU 6/2023 karena kebijakan terkait outsourcing, buruh kontrak, dan upah murah menyebabkan kekerasan seksual semakin marak. Kelima, mendorong komunikasi yang baik terhadap pimpinan perusahaan. Hal ini untuk memastikan mulai dari proses perekrutan, saat bekerja, dan kembali  pulang ke rumah buruh terjamin kesehatan dan keselamatannya.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani angkat bicara terhadap dugaan kasus tersebut. Dia mewanti-wanti agar tak ada kekerasan seksual di tiap lingkungan kerja. Sebab perempuan berhak mendapat keamanan dan kenyamanan saat bekerja. Tidak boleh ada diskriminasi karena perempuan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam karier tanpa ada syarat apa pun.


“Jelas ini sudah merupakan tindakan kekerasan seksual. Saya sangat mengecam tindakan tersebut. Bukan hanya melakukan pelecehan seksual, tindakan tersebut juga telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan merupakan bentuk eksploitasi,” ujarnya melalui keterangannya, Senin (8/5/2023).

Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspa Yoga mengecam tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum perusahaan yang mensyaratkan pekerja perempuan staycation sebagai perpanjangan korntrak kerja. Padahal setiap pekerja perempan di Indonesia berhak dilindungi dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan dalam ketenegakerjaan.

Dia pun sedang berkoordinasi dengan Kemnaker serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bekasi menelusuri kasus tersebut. Bintang Puspa Yoga geram  terhadap pelecehan tersebut yang merendahkan harkat martabat manusia serta bertentangan dengan upaya  menciptakan ruang kerja yang ramah bagi perempuan. Termasuk mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual.

“Saya mengingatkan kepada para pekerja perempuan untuk segera melaporkan jika melihat, mendengar, ataupun mengalami kekerasan seksual. Segera laporkan kepada Layanan SAPA 129 atau posko aduan serikat pekerja di perusahaan masing-masing,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait