Kemnaker Diminta Selidik Dugaan Staycation Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja
Terbaru

Kemnaker Diminta Selidik Dugaan Staycation Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja

Penerapan UU TPKS layak diterapkan bagi siapapun pelakunya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Baginya, UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) layak diterapkan terhadap siapapun pelaku kejahatan seksual, serta menjamin perlindungan terhadap korban. Setidaknya UU 12/2022 mesti ampuh dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual di masyarakat.

Dia pun mendorong para korban pelecehan seksual agar berani bersuara dan melaporkan kasus yang dialami ke pihak aparat penegak hukum. Termasuk masyarakat yang mengetahui peristiwa pn mesti berani membongkar dan membantu korban. Sebab korban pelecehan seksual memiliki hak untuk mendapatkan bantuan dan dukungan.

“Banyak lembaga dan institusi yang siap mendampingi serta membantu korban. DPR RI juga terbuka untuk mengadvokasi kasus ini,” katanya.

Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspa Yoga mengecam tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum perusahaan yang mensyaratkan pekerja perempuan staycation sebagai perpanjangan korntrak kerja. Padahal setiap pekerja perempan di Indonesia berhak dilindungi dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan dalam ketenegakerjaan.

Dia pun sedang berkoordinasi dengan Kemnaker serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bekasi menelusuri kasus tersebut. Bintang Puspa Yoga geram  terhadap pelecehan tersebut yang merendahkan harkat martabat manusia serta bertentangan dengan upaya  menciptakan ruang kerja yang ramah bagi perempuan. Termasuk mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual.

“Saya mengingatkan kepada para pekerja perempuan untuk segera melaporkan jika melihat, mendengar, ataupun mengalami kekerasan seksual. Segera laporkan kepada Layanan SAPA 129 atau posko aduan serikat pekerja di perusahaan masing-masing,” ujarnya.

Pemerintah sedianya sudah memiliki UU 12/2022 yang tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Termasuk bakal ditindak tegas para pelakunya. Bahkan sudah terdapat Peraturan Menteri (Permen) PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan  (RP3) di Tempat Kerja. Beleid tersebut mengatur setiap pekerja perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari persoalan ketenagakerjaan, diskriminasi, kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Saat ini, RP3 sudah ada di enam titik di Indonesia. Seperti di Cakung, Bintan, Cilegon, Pasuruan, dan Musi Banyuasin. Kedua aturan ini memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan yang rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi.”Kami pun secara tegas menolak dan memerangi segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap pekerja perempuan,” pungkasnya.


Tags:

Berita Terkait