6 Catatan untuk Laporan Tahunan Komnas HAM 2022
Terbaru

6 Catatan untuk Laporan Tahunan Komnas HAM 2022

Mulai dari kebebasan akademik, hak atas ruang hidup, kekerasan terhadap warga Wadas, investasi dan HAM, kebebasan digital, dan reformasi Polri.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Perdana Wiratraman. Foto: CR-27
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Perdana Wiratraman. Foto: CR-27

Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia  (HAM) telah menyampaikan laporan tahunan 2022 yang isinya memuat situasi HAM dan hasil kerja-kerja Komnas HAM seperti pemantauan, dan mediasi. Atas sejumlah langkah yang telah dilakukan, Komnas HAM pun mengusulkan beberapa langkah pula kepada pemerintah. Kendati demikian, ada sejumlah catatan terhadap laporan Komnas HAM tersebut.

Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Herlambang Perdana Wiratraman menyoroti laporan tahunana Komnas HAM. Setidaknya ada 6 catatan terhadap laporan Komnas HAM. Pertama, laporan itu luput mencermati menurunnya kebebasan akademik sebagai dampak merosotnya kualitas demokrasi di Indonesia. Padahal tahun 2022, kali pertama Indonesia memaparkan persoalan yang dihadapi terkait kebebasan akademik dalam forum Universal Periodic Review (UPR).

“Soal kebebasan akademik tidak ada dalam laporan ini. Ini menjadi tantangan Komnas HAM ke depan dimana tidak mudah melakukan riset karena yang dihadapi tak hanya birokrasi tapi juga represi,” kata Herlambang dalam peluncuran laporan tahunan Komnas HAM tahun 2022, Rabu (12/04/2023).

Baca juga:

Kedua, laporan Komnas HAM menurut Herlambang terbatas memaknai hak atas ruang hidup. Dia melihat, sepanjang 2022 yang terjadi tak hanya perampasan tanah sebagai dampak dari konflik agraria, tapi ketika mengalami penggusuran masyarakat kehilangan ruang hidup. Misalnya, akibat proyek strategis nasional yang dampaknya luas dan sistematik di berbagai daerah.

“Yang disingkirkan tak hanya tanah tapi juga ruang hidup, sehingga pekerjaan dan penghidupan yang layak di desa menjadi hilang,” urainya.

Ketiga, laporan Komnas HAM tidak mengangkat soal ruang hidup warga Wadas yang hilang, serta ganti rugi yang ditawarkan tidak sebanding dengan ruang hidup yang hilang. Laporan Komnas HAM menyebut sejumlah isu dalam kasus Wadas seperti hak atas tanah, penggunaan kekerasan secara berlebihan, akses atas keadilan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, dan hak partisipasi dalam pengambilan kebijakan.

Tags:

Berita Terkait