6 Hal yang Perlu Dilakukan Pemerintah dalam Penanganan Covid-19
Berita

6 Hal yang Perlu Dilakukan Pemerintah dalam Penanganan Covid-19

Ada tiga regulasi sebagai panduan bagi para pemangku kepentingan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, mengumumkan kebijakan pemerintah Indonesia yang berlaku Minggu (8/3) pukul 00.00 WIB. Kebijakan itu ditujukan bagi pendatan dan memantau laporan perkembangan virus Covid-19 di dunia yang disampaikan organisasi kesehatan dunia (WHO).

 

”Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan,” kata Menlu sebagaimana dikutip setkab.go.id, Kamis (5/3).

 

Baca juga:

 

Untuk sementara waktu, Retno mengatakan Indonesia memperketat pendatang dari ketiga negara tersebut melalui 4 cara. Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia yang dalam waktu 14 hari terakhir melakukan perjalanan di sejumlah wilayah antara lain Iran (Tehran,Qom, Gilan), Italia (Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont), Korea Selatan (Daegu, Gyeongsangbuk-do).

 

Kedua, untuk seluruh pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan dari luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat yang dikeluarkan otoritas kesehatan di masing-masing negara. Surat ini harus ditunjukan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat tersebut pendatang dari sejumlah wilayah di 3 negara itu akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.

 

Ketiga, sebelum mendarat, pendatang dari 3 negara itu wajib mengisi kartu kewaspadaan sehat yang disiapkan Kementerian Kesehatan RI. Dalam kartu itu memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Jika dalam 14 hari pendatang bertandang ke sejumlah wilayah di 3 negara itu maka ditolak masuk/transit di Indonesia. Keempat, bagi WNI yang melakukan perjalanan dari 3 negara itu akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di bandara.

Tags:

Berita Terkait