6 Rekomendasi Guru Besar UGM Terkait Pelaksanaan PTSL
Terbaru

6 Rekomendasi Guru Besar UGM Terkait Pelaksanaan PTSL

Ketelitian dalam mengumpulkan dan menganalisis data yuridis merupakan bagian penting untuk menghasilkan produk PTSL yang menjamin kepastian hukum.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Prof Maria mengingatkan UU PA mewajibkan kepada orang/masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya (untuk pertama kali) tanpa disertai sanksi. Baru jika ada perbuatan hukum atas tanah yang bersangkutan, mau tidak mau orang yang bersangkutan akan mendaftarkan peralihan dan lain-lain perbuatan hukum atas tanahnya. Oleh karena itu, upaya menumbuhkan kesadaran hukum untuk mendaftarkan tanah perlu dipikirkan secara khusus.

Keempat, terkait dengan penatausahaan tanah ulayat, perlu segera diterbitkan Peraturan Menteri Agraria/Ka BPN untuk merevisi Permen ATR/Ka BPN No.18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dengan menambahkan pengaturan tentang kelompok tanah ulayat yang beraspek privat. Sebagai bahan pertimbangan dapat mengacu RUU tentang Tanah Ulayat MHA (Maria Sumardjono, dkk, DPD RI, 2019).

Kelima, terkait dengan objek PTSL berupa tanah kawasan hutan yang sampai dengan saat ini belum tersentuh oleh pendaftaran tanah. Prof Maria merekomendasikan agar disegerakan koordinasinya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hal itu untuk mewujudkan amanah pasal 19 UU PA yang menyatakan bahwa “pendaftaran tanah dilakukan di seluruh wilayah RI”. Dengan kata lain, pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI termasuk pendaftaran tanah kawasan hutan, menjamin kesatuan wilayah RI. Keenam, data capaian program PTSL agar dirinci sesuai dengan objek PTSL.

Tags:

Berita Terkait