6 Temuan Komnas HAM di Persidangan Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Papua
Terbaru

6 Temuan Komnas HAM di Persidangan Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Papua

Antara lain proses persidangan tidak berjalan dengan efektif karena minimnya kesiapan perangkat pengadilan hingga keluarga korban menyampaikan mereka memerlukan jaminan perlindungan dan pemulihan dari LPSK selama proses persidangan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Pemeriksaan barang bukti dilakukan secara daring menjadi tidak efektif karena permasalahan jaringan internet. Ruang sidang kurang proporsional untuk mengakomodasi jumlah keluarga korban dan masyarakat yang ingin mengikuti proses persidangan (jumlah pengunjung sidang sekitar 50-100 orang), khususnya bagi lansia dan kelompok rentan yang terpaksa berdiri di luar ruangan.

Kedua, proses peradilan mengabaikan aksesibilitas bagi keluarga untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan. Terpisahnya proses peradilan sangat tidak efisien secara waktu dan biaya khususnya bagi keluarga yang diperiksa sebagai saksi. Ketiga, proses pertanggungjawaban pidana tidak maksimal karena proses hukum para terdakwa dari anggota militer dan sipil diadili secara terpisah. Saksi pelaku sipil juga tidak dapat dihadirkan secara langsung dalam persidangan terdakwa anggota TNI.

“Selain itu, tersangka sipil hingga saat ini belum menjalani proses persidangan melalui pengadilan umum dan informasi terakhir berkas perkara masih di pihak Kejaksaan Negeri Timika,” ujar Atnike.

Keempat, keluarga korban tidak puas dengan konstruksi dakwaan Oditurat Militer Tinggi Makassar terhadap terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki, karena menempatkan Pasal 480 KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 365 KUHP sebagai dakwaan pertama subsidair. Sedangkan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan pertama lebih subsidair. Hal ini berimplikasi pada putusan yang sangat ringan bagi pelaku sehingga kasus serupa dimungkinkan dapat terulang kembali.

Kelima, keluarga korban dan pengacara korban menilai proses persidangan terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki terkesan dilakukan marathon. Padahal proses tahapan persidangan harus memberikan waktu yang cukup agar seluruh fakta dapat diuji dengan detil. Keenam, keluarga korban menyampaikan bahwa mereka memerlukan jaminan perlindungan dan pemulihan dari LPSK selama proses persidangan kasus ini berlangsung.

Tags:

Berita Terkait