Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi telah menjalani sidang nota pembelaan atau pledoi pada Rabu (25/1) yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara karena Putri Candrawathi diyakini JPU bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pembacaan pledoi disampaikan langsung oleh penasihat hukum Putri Candrawathi, yaitu Arman Hanis beserta tim penasihat hukum lainnya. Dalam pembacaan pledoi, Arman Hanis mengungkapkan ada beberapa hal yang meringankan untuk dipertimbangkan Hakim.
Baca juga:
- Curahan Patah Hati Putri Candrawathi dalam Sidang Pledoi
- Mengenal Sidang Pledoi dalam Hukum Pidana
- Jadi Eksekutor, Hal yang Memberatkan Tuntutan Richard Eliezer
“Ada hal-hal yang meringankan yang semuanya dapat diperhatikan dan dipertimbangkan oleh Hakim yang terhormat dalam memutus perkara ini,” katanya di hadapan Hakim.
Setelah tim penasihat hukum Putri Candrawathi menguraikan secara fakta dan secara yuridis, tim penasihat hukum Putri Candrawathi menemukan hal-hal yang dapat meringankan terdakwa. Adapun hal-hal yang meringankan tersebut diharapkan dapat dipertimbangkan oleh Hakim sehingga putusan yang diputuskan bukan berupa putusan pembalasan atau putusan yang menakutkan.
Adapun hal-hal meringankan yang dimaksud Arman Hanis adalah:
1. Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya
2. Terdakwa bersifat kooperatif selama penyelidikan dan dalam persidangan
3. Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan
4. Terdakwa merupakan ibu dari empat orang anak, tiga di antaranya belum dewasa dan anak bungsu dibawah 3 tahun yang membutuhkan asuhan kasih sayang dari ibu