8 Analisa Faktual Komnas HAM dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan
Terbaru

8 Analisa Faktual Komnas HAM dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan

Berdasarkan temuan Komnas HAM total gas air mata yang ditembakkan aparat ke dalam stadion Kanjuruhan sebanyak 45 kali.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Kiri ke kanan: M Choirul Anam, Ahmad Taufan Damanik, dan Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers soal tragedi Kanjuruhan, Rabu (2/11/2022). Foto: Ady
Kiri ke kanan: M Choirul Anam, Ahmad Taufan Damanik, dan Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers soal tragedi Kanjuruhan, Rabu (2/11/2022). Foto: Ady

Tragedi stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menuai keprihatinan dari berbagai pihak tak hanya nasional tapi juga internasional. Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, mengatakan hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM telah menemukan berbagai informasi, dan bukti terkait peristiwa tersebut. Dari temuan di lapangan Komnas HAM mengantongi setidaknya 8 analisa faktual.

Pertama, penggunaan gas air mata oleh aparat dilakukan secara berlebihan. Anam menjelaskan saat pertama kali tembakan gas air mata sebanyak 11 kali tembakan dilakukan dalam rentang waktu 9 detik ke arah tribun selatan atau shuttle ban selatan. Diperkirakan gas air mata yang ditembakan ke arah tribun selatan dan tribun utara sebanyak 21 kali.

Anam menjelaskan tim Komnas HAM memantau aparat dan tembakan gas air mata itu melalui hasil analisa terhadap 233 video. “Kami menganalisa video itu secara detail setiap menit siapa yang menembak dan arahnya kemana,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (02/11/2022).

Baca Juga:

Berdasarkan temuan Komnas HAM total gas air mata yang ditembakan di dalam stadion pada peristiwa ini sebanyak 45 kali. 27 tembakan terlihat dalam video dan 18 lainnya hanya terdengar. Anam menyebut penembakan gas air mata dilakukan ke arah tribun dan terlihat bahwa penembakan gas air mata mengejar penonton.

Kedua, gas air mata sebagai pemicu jatuhnya korban jiwa. Anam kembali menegaskan penembakan gasi air mata menjadi penyebab utama banyaknya jatuh korban meninggal, luka, dan trauma. Meskipun karakter dasar gas air mata tidak mematikan, karena kandungan dominan CS gas, namun dalam kondisi tertentu dapat menjadi penyebab kematian.

Anam mengatakan dalam peristiwa ini gas air mata bisa mengakibatkan kematian langsung dan tidak langsung. Mengakibatkan kematian langsung bisa dilihat pada kejadian pintu 13 dimana amunisi gas air mata jatuh di ujung samping tubir tangga 13. Tapi harus dibuktikan dengan kondisi faktual penyebab kematian secara ilmiah dengan hasil otopsi yang dilakukan secara akuntabel.

Gas air mata bisa juga tidak menimbulkan kematian secara langsung. Hal itu terjadi karena gas air mata yang ditembak ke tribun membuat panik penonton, dan membuat mereka berdesakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu dengan kondisi mata pedih, kulit terasa panas dan dada sesak.

Ketiga, ada kekerasan di dalam dan luar stadion. Komnas HAM menemukan ada tindakan kekerasan di lapangan maupun di luar stadion. Kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI dalam upaya membubarkan massa suporter yang ada di lapangan. Sementara di luar lapangan dilakukan ketika evakuasi pemain dan ofisial Persebaya yang berada dalam kendaraan barracuda dan truk brimob yang melaju ke arah keluar area stadion.

Keempat, menurut Anam ada pelanggaran terhadap regulasi FIFA dan PSSI oleh PSSI. Misalnya, tidak menetapkan pertandingan Arema vs Persebaya sebagai pertandingan berisiko tinggi (high risk). Tidak ada indikator terkait pertandingan berisiko tinggi (high risk). Petugas keselamatan dan keamanan yang faktualnya tidak terstandardisasi. Match commissioner tidak memenuhi standar AFC dan tidak memahami regulasi keselamatan dan keamanan PSSI. Tidak adanya dokumen wajib yang dipersiapkan oleh petugas keselamatan dan keamanan.

Kelima, perjanjian kerjasama antara PSSI dan Polri tidak sesuai regulasi FIFA dan PSSI. Melalui perjanjian itu PSSI meletakkan tanggung jawab keamanan kepada kepolisian, bukan security officer. Padahal dalam aturan FIFA dan PSSI, security officer adalah pihak yang bertanggungjawab atas keselamatan dan keamanan pada pertandingan resmi PSSI. Tapi dengan keterlibatan Samapta dan Brimob hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 19 aturan FIFA tentang Stadium Safety and Security Regulations dan pasal 19 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI.

“Termasuk adanya pelanggaran terkait penggunaan “senjata pengendali massa” berupa gas air mata,” urai Anam.

Keenam, pengamanan melibatkan Samapta dan Brimob dalam pengamanan pertandingan didasarkan pada perjanjian kerjasama antara PSSI dan Polri. Dalam peristiwa Kanjuruhan Anam menyebut ada fakta masuk dan digunakannya gas air mata oleh Brimob dan Samapta merupakan bagian dari rencana pengamanan yang merupakan cermin adanya perjanjian antara PSSI dan Polri.

Fakta itu menunjukan pelanggaran terhadap pasal 19b Statuta FIFA yang melarang penggunaan gas air mata. Serta pasal 19 ayat (1) huruf b regulasi Keamanan dan Keselamatan PSSI yang tidak membolehkan membawa atau menggunakan senjata api atau senjata pengurai massa, termasuk menggunakan simbol-simbol seperti tameng, helm, tongkat, dan sebagainya.

Ketujuh, Anam menemukan ada pengutamaan aspek komersialisasi dan pengabaian standar keselamatan dan keamanan dalam penentuan jadwal pertandingan. Hal itu dapat dilihat dari gagalnya mengubah jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya menjadi jam 15.30WIB. Padahal aspek keamanan dan keselamatan menjadi pertimbangan mengubah jadwal terebut.

PT LIB tetap mengadakan pertandingan pada malam hari karena  pertandingan besar seperti Arema FC vs Persebaya Surabaya disiarkan pada waktu prime time. Selain itu adanya keberatan dari pihak sponsor jika pertandingan dilaksanakan pada sore hari. Keberatan atas sponsor ini dapat dilihat berdasarkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara PT. LIB dengan Indosiar pada tanggal 13 September 2022 dan 17 September 2022.

Anam mencatat ada intervensi yang dilakukan oleh Direktur Operasional PT. LIB atas dasar komunikasi dengan Kapolres Kabupaten Malang pada tanggal 20 September 2022 yang menyampaikan bahwa tidak ada titik temu antara PT. LIB dengan pihak broadcaster sehingga meminta Polres Malang untuk dapat menyelenggarakan pertandingan pada malam hari.

“Berdasarkan hal di atas menegaskan bahwa pengutamaan aspek komersial sangat dominan dan mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan tanpa memperhatikan risiko pertandingan yang tinggi (high risk),” papar Anam.

Delapan, stadion Kanjuruhan tidak memenuhi standar keselamatan dan keamanan untuk pertandingan dan penuh sesak/overcrowded. Dari keterangan Dispora sebagai pegelola stadion, Anam mengatakan kapasitas stadion Kanjuruhan hanya 38.056 orang. Pada peristiwa itu tiket yang terjual mencapai 42.516 dan Dispenda mencatat tiket terjual sebanyak 42.906.

Verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan dilakukayang dilakukan terakhir kali pada 6 Februari 2020 oleh PT LIB. Terkait hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan tahun 2020 dinyatakan layak dengan catatan. Pada faktanya verifikasi Stadion Kanjuruhan tahun 2020 tidak mengacu kepada Regulasi Stadion PSSI tahun 2021.

Tags:

Berita Terkait