Sejatinya, sungguh beruntung masyarakat konsumen Indonesia yang secara normatif telah terlindungi hak-haknya, sejak 25 tahun lalu. Beruntung, sebab konsumen mempunyai kepastian hukum atas haknya, dan kewajibannya, Hal itu terejawantahkan dalam substansi Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). UU yang berkarakter lex generalis (bersifat umum) ini disahkan pada era kepemimpinan Presiden BJ Habibie, tepatnya pada 20 April 1999. Dengan segala plus minusnya, UU PK menjadi milestones dalam konteks perlindungan konsumen di Indonesia. Dalam hal ini, YLKI punya peran historis yang signifikan.

Lalu, terkait keberadaan UUPK ini terdapat sejumput pertanyaan krusial, setidaknya apakah UUPK sudah efektif menjadi payung hukum melindungi konsumen? Untuk menjawab hal ini, memang bukan perkara gampang, tak semudah seperti membalik telapak tangan. Untuk memotret hal ini, pisau analisa doktrin hukum oleh Jeremy Bentham, bisa dijadikan basis analisa.
Baca Juga:
25 Tahun Implementasi UUPK, Kemendag Evaluasi Tantangan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Melihat Efektivitas Hukum dan Relevansi UU Perlindungan Konsumen di Era Digital
Pertama, aspek content law, kendati UUPK secara substansi lumayan bagus, tapi sejatinya masih banyak kekurangan yang krusial. Kedua, aspek structure of law, hal ini terkait dengan kesiapan, concern, dan keberpihakan para APH (Aparat Penegak Hukum) terhadap (sengketa) konsumen. Ketiga, aspek culture of law yakni bagaimana potret budaya patuh hukum dan penegakan hukum secara keseluruhan di Indonesia. Dengan ketiga parameter ini, maknanya, efektivitas UUPK sebagai payung hukum untuk melindungi konsumen di Indonesia, tidak bersifat tunggal, saling berkelindan.
Tetapi setidaknya secara sosiologis, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia kini meningkat pada level kritis dengan skor 60,11. Sejengkal lagi, IKK Indonesia akan bertengger pada level “berdaya”, ini level tertinggi untuk IKK. Artinya, IKK Indonesia sudah setara dengan IKK di negara maju. Suka tidak suka, itulah hasil survei IKK Kemendag pada 2024 lalu di 38 provinsi di Indonesia.
Oleh karena itulah, khususnya dari aspek content of law, menjadi sangat urgen untuk mengamandemen UUPK. Selain karena sejak awal memang mengantongi “cacat” (kekurangan), juga dinamika ekonomi, sosial dan hukum di kalangan masyarakat sudah sangat progresif, bahkan kompleks. Beruntung, saat ini proses amandemen UUPK dari sisi proses legislasi di DPR sudah berjalan. Bahkan amandemen UUPK termasuk dalam Prolegnas Prioritas urutan nomor 7. Maknanya, proses pembahasan dan pengesahan UUPK, punya kans lebih kuat untuk segera disahkan.
Ada beberapa masukan krusial untuk mengamandemen UUPK dimaksud baik dari sisi perlindungan konsumen, pemerintah, kelembagaan perlindungan konsumen, dan isu-isu aktual lainnya dalam UUPK.
















