9 Poin Masukan Komnas HAM untuk RUU KUHAP
Terbaru

9 Poin Masukan Komnas HAM untuk RUU KUHAP

Salah satunya merekomendasikan penggunaan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, dan penggeledahan perlu membuka peluang bagi pihak ketiga yang dirugikan untuk mengajukan keberatan melalui lembaga peradilan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/09/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/09/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Komnas HAM setiap tahun menerima ribuan pengaduan dugaan pelanggaran HAM. Pihak yang paling banyak diadukan masyarakat salah satunya aparat kepolisian. Pengaduan terhadap Polri terkait dugaan kasus penganiayaan, penyiksaan oleh aparat, hingga pemeriksaan pelapor disertai intimidasi.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan sebagai upaya membenahi persoalan itu Komnas HAM merekomendasikan 9 rekomendasi untuk Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pertama, penyelidikan dan penyidikan. Anis mencatat RUU KUHAP per Maret 2025 mengembalikan fungsi penyelidikan.

Kewenangan penyelidik diperluas dan diatur lebih rinci terkait kewenangan dan tata cara penyidikan. Penyelidik dibatasi hanya pejabat Polri, bagaimana dengan kewenangan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan penyelidikan berdasarkan UU khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Komnas HAM, dan lainnya.

Komnas HAM merekomendasikan ketentuan RUU KUHAP mengenai penyelidikan dan penyidikan. Termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa harus dibarengi peningkatan kualitas dan mekanisme sistem pengawasan yang ketat, baik internal atau eksternal.

“Untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran HAM, khususnya terhadap saksi, tersangka, dan/atau korban,” katanya dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/09/2025).

Baca juga:

Kedua, upaya paksa, RUU KUHAP memuat ketentuan yang melarang penyidik melakukan praduga bersalah untuk semua tindak pidana. Ketentuan ini perlu diatur dengan definisi yang jelas dan tegas serta bukti permulaan yang cukup terutama asas kepastian hukum (due process of law) salah satunya HAM. Komnas HAM merekomendasikan penggunaan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, dan penggeledahan perlu membuka peluang bagi pihak ketiga yang dirugikan untuk mengajukan keberatan melalui lembaga peradilan.

Ketiga, praperadilan. Komnas HAM menemukan mekanisme yang diatur RUU KUHAP belum mencerminkan kepentingan publik. Belum efektif mengatasi kelemahan penegakan hukum misalnya terjadi kekerasan, dan intimidasi dalam upaya paksa tidak menjadi pertimbangan hakim praperadilan. Sebab belum mengontrol secara efektif kualitas penegakan hukum.

Praperadilan perlu dirancang sebagai mekanisme efektif mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan. Hal ini sesuai mandat konvensi anti penyiksaan atau Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment sebagaimana diratifikasi melalui UU No.5 Tahun 1998.

Keempat, keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Pidana yang dikecualikan adalah extraordinary crime seperti terorisme, korupsi, narkotika dan pidana yang ancamannya lebih dari 5 tahun. Serta kekerasan seksual sebagaimana diatur UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan pertimbangan kerugian dan dampak signifikan yang dialami korban.

Mengingat RJ rawan disalahgunakan sebagai jalan pintas untuk transaksional, Anis mengusulkan untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan teknis mengenai detail pelaksanaan. “Pelanggaran HAM berat tidak boleh (tidak boleh menggunakan RJ,-red) karena berisiko melahirkan impunitas,” usulnya.

Kelima, mengenai hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban. Anis merekomendasikan RUU KUHAP mengatur hak memberi keterangan tanpa kehadiran terdakwa dalam kasus kekerasan dan kerentanan. Terkait juga hak privasi sebagaimana diatur UU Pelindungan Data Pribadi, hak pendampingan hukum dan mendapat informasi terhadap perkembangan kasus.

“Saksi rentan mengalami intimidasi bila menghadapi terdakwa, maka perlu perluasan penggunaan video conference dan ruang terpisah. Penggunaan data pribadi rawan bocor, perlu diatur untuk mencegah kebocoran data pribadi,” urainya.

Keenam, hak-hak kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan dan anak. Perlu layanan khusus sebagaimana diatur konvensi internasional seperti perlindungan disabilitas, penghapus diskriminasi perempuan dan lainnya. Masalah yang ditemukan selama ini minim akses terhadap informasi, pengawasan dan mekanisme tidak jelas. RUU KUHAP urgen mengatur layanan dan sarana terkait pendamping seperti penerjemah, dan fasilitator yang diperlukan sejak awal proses pidana.

Ketujuh, bantuan hukum, Anis merekomendasikan hal ini sebagai pemenuhan terhadap hak konstitusional warga negara bukan sekedar fasilitas. Perlu diperkuat dan diperluas akses terhadap bantuan hukum tanpa diskriminasi serta sinergi dengan UU Bantuan Hukum untuk memastikan akses keadilan. Perlu juga koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk mendorong implementasi secara efektif.

Kedelapan, jangka waktu banding dan kasasi harus rasional, mempertimbangkan akses bagi masyarakat terhadap bantuan hukum, terutama yang mengalami kesulitan geografis. Kesembilan, koneksitas. Anis menjelaskan pengalaman Komnas HAM terkait pidana yang melibatkan militer dan sipil penting untuk mengatur yurisdiksi antara pengadilan umum dan militer berdasarkan besarnya kerugian.

RUU KUHAP harus selaras Pasal 14 kovenan hak-hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) sebagaimana UU No.12 Tahun 2005 yakni proses pengadilan yang adil.  Anis menyebut salah satu tantangan pengadilan koneksitas yakni transparansi dan koordinasi dimana oditur militer bertanggungjawab kepada jaksa agung secara struktural, tapi juga kepada panglima TNI.

“Maka kami dorong RUU KUHAP menegaskan makna titik berat kerugian untuk menentukan suatu perkara diadili melalui pengadilan umum atau militer,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, meminta Komnas HAM membantu merumuskan ketentuan yang baik tentang penangkapan dan penahanan. Ketentuan penangkapan dan penahanan sebagaimana diatur UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP banyak memakan korban. Persoalannya bukan sekedar kewenangan aparat kepolisian yang besar, tapi juga rumusan KUHAP yang longgar.

“Pasal itu (penangkapan dan penahanan,-red) belum sempurna melindungi masyarakat tolong kami beri rumusan Pasal dan ayat yang lebih sempurna mengatur penangkapan dan penahanan,” pungkas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info