9 Tantangan Pelaksanaan UU TPKS
Terbaru

9 Tantangan Pelaksanaan UU TPKS

Antara lain aparat penegak hukum belum memahami unsur-unsur tindak pidana dalam UU TPKS, kesulitan mencari keterangan ahli, hingga sarana dan prasarana serta biaya operasional.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Siti mengatakan, Komnas Perempuan telah memberi saran dan masukan dalam perkara TPKS setidaknya untuk 3 kasus. Yakni perkara obstruction of justice TPKS di Pengadilan Negeri Jombang, dan perkara pelecehan seksual fisik yang ditangani Polda Jawa Tengah dan Kalimantan tengah.

Selain itu Siti menekankan peraturan pelaksana UU TPKS penting untuk segera diterbitkan. UU 12/2022 memandatkan ada 10 peraturan pelaksana tapi pemerintah meringkasnya menjadi 7 yang terdiri dari 3 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Kapolri juga telah menberbitkan beberapa aturan internal yang intinya memerintahkan kepada seluruh penyelidik dan penyidik untuk menerapkan UU 12/2022.

Tapi beberapa aturan yang diterbitkan Polri perlu disinkronkan dengan UU 12/2022. Misalnya, Peraturan Kapolri (Perkap) No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Perkap No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Perkap No.3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana.

Sementara Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Anis Hidayah, mengatakan terbit UU 12/2022 tidak berarti kasus kekerasan seksual tidak ada lagi. Anis menjelaskan, UU 12/2022 sebagai sejarah penting pemenuhan HAM di Indonesia karena selama ini banyak kasus kekerasan seksual sulit didefenisikan.

Misalnya sebelum ada UU 12/2022 istilah ‘staycation’ seperti yang dialami buruh perempuan di Karawang, Jawa Barat, bisa jadi tidak disebut sebagai bentuk kekerasan seksual. Tapi sekarang  dengan adanya  UU 12/2022 jelas mendefinisikan hal tersebut sebagai bagian dari kekerasan seksual.

“Ini menunjukkan setelah UU TPKS terbit pengetahuan publik terhadap TPKS semakin baik sehingga paham kasus staycation yang dialami buruh perempuan di Karawang itu sebagai bentuk kekerasan seksual di tempat kerja,” ujarnya.

Tak hanya pemahaman publik, Anis menilai UU 12/2022 memberikan pengetahuan baru terhadap aparat penegak hukum dan pemerintahan. Seperti pemahaman tentang 9 bentuk kekerasan seksual yang diatur UU 12/2022 meliputi pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info