Penyadapan Sebaiknya Diatur di KUHAP
Berita

Penyadapan Sebaiknya Diatur di KUHAP

RUU KUHAP sudah masuk dalam prolegnas, dan menjadi prioritas pembahasan untuk tahun 2010.

CR-7
Bacaan 2 Menit

 

Saat ini, menurut Komite, adalah momen yang tepat untuk memasukkan ketentuan penyadapan ke dalam KUHAP. Pasalnya, RUU yang diproyeksikan menjadi pengganti UU No 8 Tahun 1981 akan segera dibahas oleh DPR. RUU KUHAP telah dicantumkan dalam program legislasi nasional 2010-2014, dan bahkan diprioritaskan untuk tahun 2010.

 

Gagasan agar penyadapan diatur dalam KUHAP ternyata sudah terlebih dahulu ada dalam rancangan. Andi Hamzah, Ketua Tim Perumus KUHAP, menjelaskan aturan penyadapan dalam rancangan KUHAP di antaranya tentang tindak pidana apa saja yang boleh diproses dengan menggunakan penyadapan. Selain itu, juga diatur tentang perizinan kepada hakim komisaris. “Tidak boleh lebih dari sebulan,” ujarnya tentang jangka waktu penyadapan.

 

Pasal 83 RUU KUHAP 2008

Penyadapan pembicaraan melalui telepon atau alat telekomunikasi yang lain dilarang, kecuali dilakukan terhadap pembicaraan yang terkait dengan tindak pidana serius atau diduga keras akan terjadi tindak pidana serius tersebut, yang tidak dapat diungkap jika tidak dilakukan penyadapan.

 

Izin hakim komiaris, kata Andi, tidak mutlak dengan alasan ‘dalam keadaan mendesak’. Dalam kondisi ini, penyidik tidak perlu izin, namun setelah itu kewajiban mengajukan izin mulai berlaku kembali.

 

Tags:

Berita Terkait