Absurditas Alasan Diskon Hukuman Koruptor
Kolom

Absurditas Alasan Diskon Hukuman Koruptor

Pembenahan perlu dilakukan, akselerasi reformasi pengadilan dalam menjamin kualitas hakim perlu segera diwujudkan.

Bacaan 6 Menit

Salah satu pertimbangan yang cukup menarik perhatian adalah bahwa status Pinangki sebagai seorang ibu dan mempunyai anak berusia empat tahun. Sebagai wanita, ia harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan adil. Salah kaprahnya pertimbangan dengan alasan gender ini.

Rasanya, ini sebuah keistimewaan yang diperoleh Pinangki seorang karena hanya dalam pengadilannya ada pertimbangan semacam ini. Pinangki dapat dibandingkan dengan Angelina Sondakh yang ketika terjerat kasus korupsi, ia juga berstatus seorang ibu dan majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu.

Menurut hemat Penulis, memperhatikan kondisi perempuan dalam pengadilan bukan hal yang haram. Ada Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang menjadi alas hukumnya. Pedoman tersebut bertujuan membantu para hakim memahami dan menerapkan kesetaraan gender dan prinsip-prinsip non-diskriminasi; membantu hakim mengidentifikasi situasi di mana terdapat perlakuan yang tidak setara atau dibedakan yang berujung pada diskriminasi terhadap perempuan; dan berkontribusi bagi pelaksanaan sistem peradilan yang menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam proses persidangan dan pengadilan.

Dalam putusan Nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI, majelis hakim tidak menjadikan Perma ini sebagai pijakan argumentasi. Bila diidentifikasi situasi yang melanggar tujuan Perma tersebut dalam perkara Pinangki tidak ditemukan. Akan tetapi, hal penting yang patut digarisbawahi adalah justru majelis hakim menciptakan putusan yang diskriminatif bagi pelaku korupsi perempuan lainnya.

Contoh terakhir yang dapat disimak pula ialah alasan pemotongan vonis Djoko Tjandra. Selama 11 tahun, terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali ini kabur dan tidak menjalani masa pemidanaannya. Dari kasus itu, ia memperoleh keuntungan mencapai Rp546,1 miliar. Ia tertangkap dan kali ini statusnya adalah penyuap Pinangki dalam pengurusan fatwa di Mahkamah Agung dan sejumlah jenderal polisi terkait red notice.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menurunkan hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. Alasan meringankan dari majelis hakim yang terdiri atas Muhamad Yusuf (Ketua) dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik bahwa Djoko Tjandra sudah pernah menjalankan hukuman kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Padahal, sebenarnya ada cukup alasan memperberat hukuman yang bersangkutan yakni buron yang artinya melawan putusan pengadilan/tidak taat hukum hingga menambah kerusakan integritas aparat penegak hukum. Selanjutnya, sebagai pelaku kejahatan, ia mengulangi perbuatannya yang mengindikasikan bahwa ia tidak jera. Pun, ini dua kasus yang berbeda di mana menjalani hukuman pada satu kasus tidak bisa menjadi alasan tidak menjalani atau mengurangi masa pemidanaan di kasus lain.

Tags:

Berita Terkait