Actio Pauliana vs Dalih Iktikad Baik Debitur dalam Putusan Pengadilan
Terbaru

Actio Pauliana vs Dalih Iktikad Baik Debitur dalam Putusan Pengadilan

Salah satu unsur terpenting yang menjadi patokan dalam menentukan diterima atau ditolaknya suatu gugatan actio pauliana yaitu unsur iktikad baik.

Oleh:
Hamalatul Qurani
Bacaan 6 Menit

Munir Fuady dalam bukunya “Hukum Pailit 1998 (Dalam Teori dan Praktek)” juga menjabarkan actio pauliana sebagai suatu perbuatan hukum untuk membatalkan transaksi yang dilakukan oleh debitur untuk kepentingan debitur tersebut yang dapat merugikan kepentingan para krediturnya. Pakar kepailitan, Sutan Remy Sjahdeini juga menjelaskan Actio Pauliana sebagai hak yang diberikan Undang-Undang kepada seorang kreditur dalam mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk pembatalan segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh debitur terhadap harta kekayaannya yang diketahui oleh debitur perbuatan tersebut merugikan kreditur (Sutan Remy Sjahdeini: 2016).

Terdapat 3 jenis upaya hukum actio pauliana yang dikenal dalam sistem hukum perdata

Kendati penerapannya sering terdengar dalam kasus-kasus kepailitan, perlu diketahui terdapat 3 jenis upaya hukum actio pauliana yang dikenal dalam sistem hukum perdata. Pertama, actio pauliana (umum) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1341 KUHPerdata, Kedua, actio pauliana (dalam konteks waris) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1061 KUHPerdata, dan Ketiga, actio pauliana dalam kepailitan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24, Pasal 41 sampai Pasal 47 UU KPKPU. (Hadi Subhan: 2009). 

Hukumonline.com

Dalam konteks waris, actio pauliana dijabarkan Alvin Sulaiman sebagai suatu hak yang dimiliki para kreditur yang dirugikan oleh debitur yang menolak warisannya. Kreditur dalam mengajukan permohonan kepada hakim agar diberi kuasa untuk menerima warisan itu atas nama dan sebagai pengganti debitur. Terkait hal ini, penolakan warisan itu hanya boleh dibatalkan demi kepentingan para kreditur dan sampai sebesar piutang mereka, penolakan itu sekali-kali tidak batal untuk keuntungan ahli waris yang telah menolak warisan itu. 

Untuk case kepailitan, Hadi Shubhan dalam tulisannya menyebut bahwa ‘gugatan actio pauliana disyaratkan bahwa debitur dan pihak dengan siapa perbuatan tersebut dilakukan dianggap mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur’. Selain itu, perbuatan hukum tersebut merupakan perbuatan yang tidak wajib dilakukan debitur dan harus telah melakukan rechtshandeling atau perbuatan hukum itu sebelum pernyataan pailit diucapkan (Hadi Subhan: 2009).

Sedangkan dalam pandangan Sutan Remi Sjahdeini, beberapa kriteria yang setidaknya harus dipenuhi kurator bila hendak mengajukan gugatan actio pauliana (Sutan Remy Sjahdeini: 2004) dijabarkan sebagai berikut:

Hukumonline.com

Mantan Hakim Agung, Susanti Adi Nugroho juga pernah memaparkan, setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi kurator ketika akan mengajukan gugatan action pauliana. Ketiga syarat itu dijabarkan sebagai berikut, Pertama, ada perbuatan hukum yang dilakukan debitor merugikan kreditor, Kedua, perbuatan itu tidak wajib untuk dilakukan, dan Ketiga, dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sebelum putusan pailit diucapkan.

Good Faith: Penentu Posisi Hukum Debitur & Pembeli Objek Perkara
Salah satu unsur terpenting yang menjadi patokan dalam menentukan diterima atau ditolaknya suatu gugatan actio pauliana yaitu unsur iktikad baik (good faith). Beban pembuktian atas unsur iktikad baik ini harus berhasil dibuktikan oleh debitur agar pengalihan objek sengketa yang dilakukannya tidak dibatalkan pengadilan. 

Tags:

Berita Terkait