Peristiwa penggerudukan Polrestabes Medan oleh puluhan anggota militer beberapa waktu lalu mendapat sorotan Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono. Penggerudukan beserta puluhan anggota TNI lainnya dipandang sebagian kalangan sebagai bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum di kepolisian.
Danpuspom TNI, Marsda TNI Agung Handoko, mengatakan atas perintah Panglima TNI pihaknya telah memanggil Mayor DFH (Dedi F Hasibuan,-red) ke Jakarta untuk diminta keterangan. Intinya Mayor DFH mengatakan keponakannya bernama Ahmad Rasyid Hasibuan ditahan Polrestabes Medan terkait kasus pemalsuan jual beli tanah.
“Mayor DFH meminta penangguhan penahanan,” katanya dalam konferensi pers Kamis (10/8/2023) pekan kemarin.
Agung mengatakan, dari kejadian itu disimpulkan kedatangan DFH bersama rekan-rekannya pada hari libur dan berpakaian loreng dikonotasikan merupakan show of force untuk mempengaruhi proses hukum yang berjalan. Padahal tak ada urgensinya dengan tugas kedinasan sebagai prajurit.
Baca juga:
- Menyorot Tindakan Puluhan Anggota TNI Geruduk Polrestabes Medan
- 4 Alasan Usulan Revisi UU TNI Belum Menjawab Masalah Krusial
Kepala Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro, mengatakan Mayor DFH boleh menjadi penasihat hukum dan keluarganya berhak mendapat pendampingan hukum. Hal itu mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.2 Tahun 1971 tentang Pegawai Negeri/ Anggota Militer Yang Melakukan Pekerjaan Sebagai Pembela/Penasihat Hukum di Muka Pengadilan.
Selain itu, setiap anggota dan keluarga besar TNI berhak menerima bantuan hukum sesuai UU. Seperti diatur dalam Pasal 27 UUD 1945, Pasal 69 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 56 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 1 UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kemudian, Pasal 105, 215, dan 216 UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI dan Keputusan Panglima TNI No.Kep/1089/XII/2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Lingkungan TNI.