Adakah Kewenangan Tentara Aktif Beri Bantuan Hukum untuk Lingkup Peradilan Umum?
Terbaru

Adakah Kewenangan Tentara Aktif Beri Bantuan Hukum untuk Lingkup Peradilan Umum?

Bantuan hukum untuk keluarga anggota militer yang berstatus warga sipil dan perkaranya menjadi ranah pengadilan umum harus dilakukan advokat. Prajurit TNI aktif tidak dapat menjadi pendamping hukum atau advokat.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi tentara aktif. Foto: RES
Ilustrasi tentara aktif. Foto: RES

Peristiwa penggerudukan Polrestabes Medan oleh puluhan anggota militer beberapa waktu lalu mendapat sorotan Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono. Penggerudukan beserta puluhan anggota TNI lainnya dipandang sebagian kalangan sebagai bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum di kepolisian.

Danpuspom TNI, Marsda TNI Agung Handoko, mengatakan atas perintah Panglima TNI pihaknya telah memanggil Mayor DFH (Dedi F Hasibuan,-red) ke Jakarta untuk diminta keterangan. Intinya Mayor DFH mengatakan keponakannya bernama Ahmad Rasyid Hasibuan ditahan Polrestabes Medan terkait kasus pemalsuan jual beli tanah.

“Mayor DFH meminta penangguhan penahanan,” katanya dalam konferensi pers Kamis (10/8/2023) pekan kemarin.

Agung mengatakan, dari kejadian itu disimpulkan kedatangan DFH bersama rekan-rekannya pada hari libur dan berpakaian loreng dikonotasikan merupakan show of force untuk mempengaruhi proses hukum yang berjalan. Padahal  tak ada urgensinya dengan tugas kedinasan sebagai prajurit.

Baca juga:

Kepala Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro, mengatakan Mayor DFH boleh menjadi penasihat hukum dan keluarganya berhak mendapat pendampingan hukum. Hal itu mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.2 Tahun 1971 tentang Pegawai Negeri/ Anggota Militer Yang Melakukan Pekerjaan Sebagai Pembela/Penasihat Hukum di Muka Pengadilan.

Selain itu, setiap anggota dan keluarga besar TNI berhak menerima bantuan hukum sesuai UU. Seperti diatur dalam Pasal 27 UUD 1945, Pasal 69 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 56 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 1 UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kemudian, Pasal 105, 215, dan 216 UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI dan Keputusan Panglima TNI No.Kep/1089/XII/2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Lingkungan TNI.

Tags:

Berita Terkait