Advokat Soroti Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Era Jokowi
Terbaru

Advokat Soroti Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Era Jokowi

Kementerian ESDM dan BKPM pada Februari melakukan pencabutan IUP secara massal untuk pertama kalinya. Disayangkan pencabutan IUP tersebut tanpa terlebih dulu memberikan surat peringatan dan penghentian sementara.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Dimas D Rangga Indartono dari Kantor Hukum Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK), dalam acara Webinar bertema Pencabutan Izin Usaha Pertambangan dan Tantangan ke Depannya, Jumat (4/3). Foto: MJR
Dimas D Rangga Indartono dari Kantor Hukum Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK), dalam acara Webinar bertema Pencabutan Izin Usaha Pertambangan dan Tantangan ke Depannya, Jumat (4/3). Foto: MJR

Pemerintah menyatakan terdapat ribuan izin usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan, sehingga perizinan ribuan usaha tersebut dicabut pada Januari 2022. Presiden Joko Widodo menyampaikan evaluasi tersebut untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," ujar Jokowi pada Kamis (6/1) lalu.

Melihat tingginya kepentingan dunia hukum memandang persoalan tersebut, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Selatan menyelenggarakan webinar dengan topik “Pencabutan Izin Usaha Pertambangan dan Tantangan ke Depannya”. Dalam webinar tersebut menghadirkan narasumber yaitu Dimas D Rangga Indartono dari Kantor Hukum Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) dan Partner FKNK, Ichsan Perwira Kurniagung. (Baca Juga: Perhitungan dan Tata Cara Pelaporan Pajak bagi Advokat)

Dimas menyampaikan setiap badan usaha pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan kegiatan usaha. IUP tersebut diberikan kepada badan usaha meliputi BUMN, BUMD dan swasta, koperasi serta perusahaan perseorangan. IUP tersebut terdapat dua jenis yaitu mencangkup IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. 

Pemberian IUP tersebut memiliki jangka waktu seusuai dengan tipenya mulai dari 5 sampai 30 tahun. Pemegang IUP tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan persyaratan yang ditentutkan. 

Dimas menyampaikan berdasarkan catatannya, Kementerian ESDM dan BKPM pada Februari melakukan pencabutan IUP secara massal untuk pertama kalinya. Dia juga memandang bahwa pencabutan IUP tersebut tanpa terlebih dulu memberikan surat peringatan dan penghentian sementara. 

“Sehingga harus dilihat apakah pencabutan ini akan ditentang oleh pemegang IUP,” ungkap Dimas.

Pasal 118 Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara menjelaskan; (1) Pemegang IUP atau IUPK dapat mengembalikan IUP atau IUPK dengan pernyataan tertulis kepada Menteri disertai dengan alasan yang jelas.

(2) Pengembalian IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah pemegang IUP atau IUPK memenuhi kewajibannya dan disetujui oleh Menteri. Sedangkan, Pasal 119 UU Minerba menyatakan bahwa IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika: a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.

Untuk mekanisme pencabutan izin tanpa pemberian sanksi administratif peringatan tertulis dan penghentian sementara atau seluruh kegiatan pertambangan maka mengacu pada Pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Pencabutan IUP tersebut dalam kondisi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pemegang IUp, IUPK, IPR, atau SIPB herdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukurn tetap; hasil evaluasi Menteri atas pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak menerapkan kaidah teknik Pertambangan yang baik; atau pemegang IUP, IUPK, lPR, atau SIPB dinyatakan pailit, sesuai dengan lletentuan peraruran perundang-undangan.

Hukumonline.com

Partner FKNK, Ichsan Perwira Kurniagung.

Pencabutan IUP pertambangan tersebut mendapat perhatian khusus pelaku usaha. Ichsan mengatakan pelaku usaha menyatakan meski sudah merasa memenuhi kewajibannya namun tetap dicabut izinnya. Dia menilai keputusan pemerintah tersebut belum dijelaskan secara detil sehingga pelaku usaha mempertanyakan keputusan tersebut. Sehubungan dengan kepatuhan pelaku usaha, perlu memeriksa lebih lanjut ketidakpatuhan yang dilakukan pelaku usaha karena bisa jadi terjadi kesalahan dalam pendataan instansi antar pemerintah. 

Sehingga, untuk merespons pencabutan izin usaha tersebut, pelaku usaha dapat menempuh langkah hukum melalui gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dilakukan mengacu pada UU 51/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU 5/1968 tentang PTUN. “Gugatan ini tidak bisa diterapkan secara global tapi harus refer case by case,” ungkap Ichsan.

180 IUP Dicabut

Sebelumnya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara sebagai tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.

Surat pencabutan 180 IUP yang terdiri atas 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara itu ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.

"Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut," kata Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/2) lalu.

Sebanyak 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan, yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.

Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50 persen) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha, sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18 persen) yang dimiliki oleh delapan pelaku usaha.

Imam menegaskan pencabutan IUP kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. Pencabutan izin itu pun sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap," ujarnya.

Pencabutan izin dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.

Satgas tersebut diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan salah satu tugas dari satgas tersebut adalah melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Dalam hal ini, pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut, termasuk juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.

"Seperti yang sering disampaikan oleh Bapak Menteri, tujuan pengalihan izin ini adalah agar bagaimana izin tersebut dapat dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab, sehingga dapat menciptakan nilai tambah, menyediakan lapangan pekerjaan, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah," ungkap Imam.

Sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.

Selain itu, akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.

 

 

Jangan sampai Anda melewati update setiap kewajiban hukum perusahaan Anda. Saatnya Anda mengadaptasi solusi pemantauan kepatuhan hukum perusahaan dengan platform terintegrasi milik Hukumonline yakni Regulatory Compliance System (RCS). Dengan RCS, Anda akan lebih mudah melakukan pemantauan kewajiban hukum perusahaan Anda secara real-time. Segera kunjungi rcs.hukumonline.com untuk mempelajari lebih lanjut berbagai fitur yang ditawarkan RCS dan ajukan demo melalui [email protected] untuk merasakan secara langsung manfaat dari RCS.

 

Tags:

Berita Terkait