Ahli: Wewenang Pemutusan Akses Internet Seharusnya dengan Beschikking
Berita

Ahli: Wewenang Pemutusan Akses Internet Seharusnya dengan Beschikking

Kewenangan Pemerintah memutus akses Internet atau informasi dokumen elektronik bersifat terbatas pada konten yang dilarang dan melanggar hukum.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya, pemohon AJI Indonesia dan Redaksi Suara Papua merasa dirugikan akibat kewenangan yang dimiliki pemerintah sebagaimana diatur Pasal 40 ayat (2b) UU ITE. Menurut Pemohon, Pasal 40 ayat (2b) memberi kewenangan yang luas kepada Pemerintah untuk mengambil kewenangan pengadilan dalam menegakan hukum dan keadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus atas tafsir dari informasi dan/atau dokumen elektronik yang melanggar hukum. 

Pasal 40 ayat (2b) UU ITE menyebutkan “Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.”

Pemohon menilai seharusnya kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sebuah perkara adalah milik hakim sebagaimana telah diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 25 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu, kewenangan pemerintah melakukan pemutusan akses adalah bentuk pembatasan kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi.

Kewenangan ini pula, menurut para pemohon, butuh diawasi secara ketat oleh pengadilan. Hal ini sebagai bentuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah. Para pemohon menilai kewenangan pemerintah melakukan tafsir secara sepihak atas sebuah informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan konten yang melanggar hukum bertentangan dengan ketentuan due process of law.

Selain itu, para pemohon menganggap jika pasal yang diuji dibiarkan sumir dan tidak jelasnya ukuran informasi dan/atau dokumen elektronik yang dianggap melanggar hukum tersebut, hal ini berdampak pada pemberian kewenangan yang absolut pemerintah untuk mengontrol dan memonopoli akses informasi.

Hal ini membuat mempersulit publik untuk menerima dan menyampaikan informasi dalam rangka partisipasi melakukan pengawasan kepada pemerintah melalui lembaga peradilan.  Berdasarkan alasan itu, para pemohon meminta kepada Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tags:

Berita Terkait