Ahli adalah seseorang yang pendapatnya berdasarkan pendidikan, pelatihan, sertifikasi, keterampilan atau pengalaman yang diterima oleh hakim. Hakim dapat mempertimbangkan opini ahli tentang bukti atau fakta yang ada di dalam sidang.
Pendapat seorang ahli juga dibutuhkan jika terjadi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering. Tindakan pencucian uang bertujuan adalah menyembunyikan uang yang diperoleh dari para mafia dengan strategi menggabungkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah.
Ardhian Dwiyoenanto selaku ahli TPPU dari PPATK mengemukakan cara kerja ahli TPPU dalam proses penegakan hukum dari hulu ke hilir.
Baca Juga:
- Mengenal Profesi Analisis Transaksi Keuangan di PPATK
- Mewaspadai Risiko TPPU-Pendanaan Terorisme pada Transformasi Teknologi Informasi
“Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) banyak memberikan warna dalam penegakan atau pemberatan tindak pencucian uang. Dari hulunya ada hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang kemudian diberikan kepada penyidik,” ujarnya dalam sesi bincang-bincang yang dilakukan secara daring pada, Sabtu (29/10) lalu.
Hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang telah ada menjadi bahan dasar untuk diolah. Ketika hasil tersebut diolah maka saksi ahli TPPU harus menjadi orang yang bisa “merasakan” apakah hasil tersebut pas atau tidak untuk disampaikan kepada jaksa.
“Kita bisa merasakan, apakah hasil ini akan disukai oleh penyidik dan hakim. PPATK sendiri akan melakukan gelar perkara dan sebagai ajang untuk menguliti dari persoalan itu. Kita bisa mendalami apa yang ada di dalam sebuah transaksi. Apakah transaksi ini diduga menghasilkan sebuah aset, aktivitas, atau uang yang tersembunyikan, untuk itu diperlukan ‘rasa’ yang pas,” terangnya.