Ahli Waris Pendiri BANI Gugat BANI Mampang, Minta Ganti Rugi Rp50 Miliar
Berita

Ahli Waris Pendiri BANI Gugat BANI Mampang, Minta Ganti Rugi Rp50 Miliar

Penggugat menilai bahwa dengan meninggalnya para pendiri maka otomatis tanggung jawab dan peranannya akan jatuh kepada ahli waris. Sedangkan sampai dengan pemilihan kepengursan BANI Mampang yang baru, para ahli waris tidak pernah dilibatkan.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
ilustrasi BANI pecah. ilustrasi: BAS
ilustrasi BANI pecah. ilustrasi: BAS
Belum selesai isu perpecahan Badan Arbitrase Indonesia (BANI), kali ini pengurus BANI Mampang harus bersiap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh ahli waris dari pengurus BANI. Tidak tanggung-tanggung, para ahli waris pendiri BANI tersebut meggugat dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Anita Kolopaking & Partner, Pujiati, mengatakan gugatan tersebut lantaran para ahli waris tidak pernah dilibatkan pada kepengurusan BANI.

“Penggugat selaku ahli waris pendiri dan pelopor BANI menilai bahwa dengan meninggalnya para pendiri yaitu Priyatna Abdurrasyid dan Harjono Tjitrosoebono, maka otomatis tanggung jawab dan peranannya akan jatuh kepada ahli waris. Sedangkan sampai dengan pemilihan kepengursan BANI Mampang yang baru, para ahli waris tidak pernah dilibatkan,” ujarnya kepada hukumonline, Selasa (8/11).

Selain itu, Pujiati menuturkan bahwa BANI Mampang belum berbadan hukum sehingga belum mendapatkan akta pendirian yang sah dari Kemenkumham. Dengan begitu status hukum BANI Mampang masih dipertanyakan bagaimana batasan pertanggungjawaban antara pengurus, arbiter, dan pihak ketiga lainnya. (Baca Juga: BANI Riwayatmu Kini)

“Intinya apabila menganut dan masih berpatokan pada statute para pengurus BANI Mampang, seharusnya dipilih oleh dewan pendiri. Sedangkan sekarang dewan pendirinya sudah meninggal sehingga seharusnya melibatkan ahli waris. Sedangkan ahli waris tidak pernah dilibatkan. Maka BANI Mampang merupakan lembaga yang tidak sah karena pengurus BANI Mampang ditetapkan tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.

Dalam petitumnya, penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi sebasar Rp26,69 miliar dengan kerugian immaterial sebesar Rp50 miliar. Tuntutan ganti rugi tersebut didasarkan atas pengembalian utang BANI Mampang terhadap para pendiri BANI yang telah meninggal. Hal tersebut karena para pendiri BANI yang mengeluarkan biaya operasional sejak awal pendirian BANI yaitu pada tahun 1977 hingga tahun 1998. (Baca Juga: BANI Berbadan Hukum Launching, Kini BANI Resmi Ada Dua)

Sayangnya, sampai saat ini hukumonline belum mendapatkan tanggapan dari pihak tergugat, yaitu BANI Mampang. Pihak kuasa hukumnya dari Amir Syarifuddin & Partner juga tidak memberikan tanggapan karena belum mendapatkan kuasa untuk memberikan tanggapan kepada media dari pihak BANI Mampang.

Saat ini sidang sudah berjalan sampai dengan tahap mediasi. Phak penggugat awalnya memilih mediator dari luar. Namun dalam peraturan pengadilan, mediator di luar hakim yang boleh terpilih adalah mediator yang sudah terdaftar di pengadilan. Sayangnya, mediator pilihan penggugat belum masuk ke dalam list mediator terdaftar tersebut.

“Kami mengikuti pengadilan saja kalau begitu. Kebetulan pihak tergugat juga menyerahkan kepada hakim untuk menentukan mediatornya,” ucap Pujiati. (Baca Juga: “Sakralnya” Nama BANI Sehingga Diperebutkan)

Seperti diketahui, BANI lahir pada tahun 1977. BANI dibentuk sebagai lembaga independen yang memberikan jasa yang berhubungan dengan mediasi, arbitrase dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atas prakarsa dari tiga pakar hukum terkemuka yaitu Alm. Prof Soebekti, Haryono Tjitrosoebono, dan Prof. Priyatna Abdurrasyid. Pendirian BANI itu sendiri juga didukung penuh oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Berdasarkan Statuta Badan Arbitrase Nasional Indonesia, BANI adalah organisasi nirlaba dalam bidang penyelesaian sengketa, yang memberikan layanan kepada perorangan ataupun organisasi yang ingin menyelesaikan sengeketanya di luar pengadilan. Dalam ketentuannya para pihak bebas memilih arbiter. 

Tags:

Berita Terkait