Akibat Penggunaan Midnight Clause yang Keliru dalam Konteks Arbitrase Nasional
Kolom

Akibat Penggunaan Midnight Clause yang Keliru dalam Konteks Arbitrase Nasional

Ketidakjelasan klausul arbitrase karena penggunaan midnight clause bagaimanapun juga tidak menghalangi suatu institusi arbitrase untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan arbitrase yang diajukan oleh pemohon arbitrase.

Bacaan 6 Menit

Choice of Law

Terjemahan harfiah dari Choice of Law yang biasanya digunakan adalah pilihan hukum. Namun jawaban itu tidak berhenti sampai di situ saja. Terdapat konsekuensi hukum dari dilakukannya pilihan hukum yang benar-benar harus dipahami dengan baik sebelum dipilih.

Jika pilihan hukumnya merujuk kepada hukum common law country, masalah yang paling utama untuk dipelajari adalah apakah kontrak yang dibuat para pihak telah memenuhi validitas perjanjian berdasarkan hukum negara common law tersebut. Begitu pula dengan pilihan hukum civil law country, hal yang utama adalah juga masalah validitas dari perjanjian berdasarkan hukum negara dimaksud. Apabila sengketa terjadi, maka preferensinya adalah memilih pengacara yang memahami hukum-hukum tersebut.

Choice of Forum

Penulis sering menemukan adanya multi forum dalam suatu ketentuan pasal yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa di antara pihak. Kesalahan yang paling mendasar adalah adanya ketentuan yang kurang lebih mengatur bahwa jika salah satu pihak tidak menerima putusan arbitrase, maka pihak yang kalah dapat mengajukan banding ke Pengadilan. Padahal UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tegas-tegas mengatur bahwa putusan arbitrase adalah final and binding.

Contoh kesalahan lainnya adalah bahwa para pihak dapat memilih forum arbitrase atau pengadilan, tanpa memperjelas mekanisme bagaimana cara pemilihan itu harus dilakukan. Apakah harus gugatan dulu diajukan ke pengadilan, dan setelah dinyatakan tidak dapat diterima (net ontvankelijke verklaard - NO) baru diajukan ke arbitrase, atau sebaliknya? Belum lagi adanya multi forum dalam rangkaian transaksi yang melibatkan banyak sekali perjanjian yang saling terkait satu sama lain namun forum penyelesaian sengketanya berbeda satu sama lain.

Guna menanggulangi permasalahan di atas, penting bahwa suatu klausula pemilihan forum memuat mekanisme, prosedur dan penggunaan “kata” per “kata” yang jelas. Hal ini ditujukan untuk mempermudah para pihak memilih forum apabila sengketa di antara para pihak telah muncul. 

Seat of Arbitration

Istilah ini sering disalahartikan sebagai tempat dimana arbitrase akan dilakukan. Padahal, arti sesungguhnya adalah merujuk kepada pemilihan “kedudukan” hukum acara atau procedural law yang akan diberlakukan jika terjadi sengketa di antara para pihak. Pemilihan kata yang tepat antara seat of arbitration dan place/venue of arbitration akan sangat memudahkan bagi baik para pihak ataupun arbiter untuk menentukan seat of arbitration. Hal ini dikarenakan bahwa pemilihan place/venue of arbitration tidak dapat disamakan dengan pemilihan seat of arbitration.

Kadang kala istilah seat of arbitration juga secara keliru diartikan sebagai pilihan hukum yang mengatur substansi dan validitas kontrak. Selanjutnya, contoh yang paling mendasar jika seat of arbitration adalah negara common law maka akan ada discovery process atau document production, hal mana yang tidak ada dalam negara-negara civil law.

Tags:

Berita Terkait