Akta Pengalihan Saham Seri B Tiga BUMN Tambang Diteken
Berita

Akta Pengalihan Saham Seri B Tiga BUMN Tambang Diteken

Dengan ditandatanganinya akta tersebut, Holding BUMN Industri Pertambangan resmi berdiri dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang menjadi induk perusahaan (holding) BUMN Industri Pertambangan, serta PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk, menjadi anak perusahaan (anggota holding).

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Menteri BUMN Rini M Soemarno. Foto: RES
Menteri BUMN Rini M Soemarno. Foto: RES

Menteri BUMN Rini M Soemarno resmi menandatangani akta pengalihan saham seri B yang terdiri atas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebesar 65%, PT Bukit Asam Tbk sebesar 65,02%, PT Timah Tbk sebesar 65%, serta 9,36% saham PT Freeport Indonesia yang dimiliki pemerintah kepada PT Inalum (Persero) dalam rangka penambahan penyertaan modal negara kedalam modal perseroan.

 

Dalam keterangan tertulisnya, Rini mengatakan bahwa ditandatanganinya akta tersebut, Holding BUMN Industri Pertambangan resmi berdiri dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang menjadi induk perusahaan (holding) BUMN Industri Pertambangan, serta PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk, menjadi anak perusahaan (anggota holding).

 

“Proses holding yang sudah lama dimulai dengan penyerahan roadmap pengembangan BUMN oleh Kementerian BUMN ke Komisi VI DPR pada akhir 2015 ini akhirnya telah mendekati akhir,” kata Rini, Selasa (28/11).

 

Selanjutnya, kata Rini, akan dilakukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Antam, Bukit Asam, dan Timah secara bersamaan dengan agenda melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan RI kepada PT Inalum (Persero) yang sahamnya 100% dimiliki negara pada 29 November 2017 di Jakarta. Rini menjelaskan, proses komunikasi dengan Komisi VI sudah intensif, baik melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Kerja, maupun beberapa kali Focus Group Discussion (FGD).

 

(Baca Juga: PP Holding BUMN Tambang Terbit, Pemerintah Kendalikan 4 Hal)

 

Selain itu, setelah terbit PP No 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis.

 

Dengan begitu, negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwi warna, maupun tidak langsung melalui PT Inalum (Persero) seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016.

 

“Segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait dengan DPR apabila akan diprivatisasi. Perubahan nama dengan hilangnya “Persero” juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat,” kata Rini lebih lanjut.

 

Divestasi Freeport

Pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan, kata Rini, bertujuan meningkatkan kapasitas usaha dan pendanaan, pengelolaan sumber daya alam mineral dan batu bara, peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi dan meningkatkan kandungan lokal, serta efisiensi biaya dari sinergi yang dilakukan.

 

“Pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan merupakan jawaban untuk menghadapi tantangan persaingan global yang semakin kuat dan cepat. Keberadaan Holding BUMN Industri Pertambangan akan memberi manfaat yang besar, tentunya bukan hanya bagi perusahaan holding dan anak perusahaan anggota holding, namun juga bagi pemerintah dan masyarakat,” tegas Rini.

 

(Baca Juga: Holding BUMN Pertambangan Bukan Upaya Swastanisasi)

 

PT Inalum (Persero) sebagai induk holding memiliki tugas strategis untuk mengambil alih divestasi saham PT Freeport Indonesia. Sampai saat ini proses negosiasi masih terus berlanjut dan diyakini dengan peningkatan aset Holding BUMN Industri Pertambangan maka akan mampu menyerap nilai akuisisi PT Freeport Indonesia.

 

Selain itu, Holding BUMN Industri Pertambangan akan terus melakukan akuisisi maupun eksplorasi wilayah penambangan, integrasi, dan hilirisasi hingga akhirnya memiliki size sebagai salah satu perusahaan yang tercatat dalam 500 Fortune Global Company.

 

Keberadaan Holding BUMN Industri Pertambangan nantinya akan memberi manfaat bukan hanya bagi perusahaan holding dan anak perusahaan anggota holding, namun juga bagi pemerintah dan masyarakat. Pendapatan negara akan bertambah melalui berbagai pajak, royalti, serta dividen.

 

Selain itu, dari optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam dan peningkatan nilai dari kegiatan hilirisasi. Bagi masyarakat, keberadaan Holding BUMN Industri Pertambangan akan memberikan manfaat melalui peningkatan kegiatan Bina Lingkungan dan CSR di bidang pendidikan, peningkatan keterampilan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.

 

“Berkembangnya industri pengolahan tambang dan mineral juga akan mampu menyerap ribuan pekerja baru, meningkatkan kegiatan ekonomi daerah, serta mendorong harga produk yang lebih bersaing,” kata Rini.

 

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa proses perundingan Freeport Indonesia dengan Pemerintah akan selesai pada Desember 2017.


Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Senin, mengatakan memang seharusnya penyelesaian kontrak Freeport beserta dengan soal divestasinya selesai pada akhir tahun 2017. Namun secara lebih detail, ia tidak menjelaskan mengenai teknis penyelesaian. Sebab, pembahasan di Komisi VII DPR tersebut berlangsung secara tertutup. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait