AMAN Serahkan Dua Ranperda Masyarakat Adat
Berita

AMAN Serahkan Dua Ranperda Masyarakat Adat

Berhak membentuk dan menyelenggarakan peradilan adat.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
AMAN Serahkan Dua Ranperda Masyarakat Adat
Hukumonline

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten Malinau Kalimantan Utara. Kedua Ranperda itu berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian pangan masyarakat adat, dan kelembagaan adat. Penyerahkan dua Ranperda dilakukan pada Jum’at (13/12) lalu.

Penyerahkan Ranperda ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman AMAN dengan DPRD Kabupaten Malinau yang ditandatangani pada 8 Februari 2013. AMAN melihat Kabupaten Malinau sebagai salah satu  daerah yang menaruh perhatian pada perlindungan masyarakat adat.

Buktinya, pada 3 Oktober tahun lalu, DPRD dan Pemkab Malinau mengesahkan Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Kabupaten Malinau. “Dengan memberi pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat, kita memberi pilar kepada negara ini,” kata Ketua DPRD Malinau Martin Labo saat menerima dua Ranperda dari AMAN.

Sekretaris Jenderal AMAN, Abdon Nababan, mengatakan perlindungan masyarakat adat merupakan amanat konstitusi, dan sudah ditegaskan dalam banyak peraturan perundang-undangan. Cuma, komitmen pemerintah untuk merealisasikan pengakuan itu di lapangan masih rendah. Karena itu, Abdon berharap kerjasama AMAN dengan Malinau bisa menginspirasi daerah lain.

Dalam Perda No. 12 Tahun 2012, ada pengakuan terhadap kedudukan masyarakat adat. Masyarakat adat di Kabupaten Malinau berkedudukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak yang melekat dan bersifat asal usul. Dalam kedudukan demikian, masyarakat adat memiliki kewenangan melakukan perbuatan-perbuatan hukum berkaitan dengan hak-hak mereka. Termasuk hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang ada di wilayah adatnya.

Sebagai subjek hukum, masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau berhak mengayur kehidupan bersama di antara sesama warga masyarakat adat, dan antara masyarakat adat dengan lingkungannya. Mereka juga berhak mengurus kehidupan bersama berdasarkan hukum adat yang diselenggarakan oleh lembaga adat. Termasuk pula hak menyelenggarakan kebiasaan yang khas, spritualitas, tradisi dan sistem peradilan adat.

Dua Ranperda

Dua Ranperda yang diserahkan AMAN kepada Kabupaten Malinau adalah upaya lain untuk memperkuat perlindungan masyarakat adat setempat. Perlindungan lahan pertanian pangan, misalnya, dinilai penting karena pembangunan di berbagai sektor di Kabupaten Malinau sering menimbulkan konflik lahan, termasuk lahan pertamian.

Di beberapa daerah, lahan pertanian masyarakat adat seringkali dikonversi menjadi lahan perkebunan sawit. Perlindungan lahan pertanian pangan yang produktif harus dilindungi. Konversi lahan pertanian perlu diantisipasi. “Harus disikapi sedini mungkin,” kata Direktur Advokasi AMAN, Erasmus Cahyadi.

Perlindungan lahan pangan juga sudah diamanatkan dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Karena itu, Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan yang diusung Malinau bukan tanpa pijakan.

Ranperda tentang Kelembagaan Adat sebenarnya juga mengakomodasi peran lembaga adat yang masih kuat di salah satu kabupaten Kalimantan Utara itu. Meskipun struktur pemerintahan terus berubah, berdasarkan pantauan AMAN, masyarakat adat tetap eksis di sini. “Lembaga adat di Malinau masih bertahan dan tetap menjalankan pemerintahan adat,” tandas Erasmus.

Tags:

Berita Terkait