Jenis-Jenis Amar Putusan Perdata
Terbaru

Jenis-Jenis Amar Putusan Perdata

Amar putusan adalah putusan yang diucapkan hakim. Ada beberapa jenis amar putusan perdata sebagai berikut.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi amar putusan. Sumber: pexels.com
Ilustrasi amar putusan. Sumber: pexels.com

Amar putusan adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Dalam hukum perdata, putusan hakim ini umumnya diklasifikasikan berdasarkan kehadiran para pihak, saat penjatuhannya, dan sifat putusannya.

Pengertian Amar Putusan

Apa itu amar putusan? KBBI mengartikan amar sebagai bunyi putusan sesudah kata memutuskan, mengadili. Terkait amar putusan ini, penting untuk diketahui bahwa putusan seorang hakim dapat digolongkan berdasarkan sejumlah pendekatan, terutama dalam hukum acara perdata. Yahya Harahap mengungkapkan jenis atau amar putusan perdata dapat dibagi berdasarkan kehadiran para pihak, saat penjatuhannya, dan sifat putusannya.

Baca juga:

Putusan dari Aspek Kehadiran Para Pihak

Diterangkan Harahap, setiap penyelesaian sengketa dalam sidang pengadilan harus dihadiri para pihak, dan untuk itu para pihak harus dipanggil secara patut. Namun, terkadang meski sudah dipanggil, ada kemungkinan jika salah satu pihak tidak menghadiri sidang tanpa alasan yang jelas.

Pihak-pihak yang tidak hadir tersebut dapat dikatakan telah ingkar untuk menghadiri pemeriksaan persidangan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan gugatan gugur, verstek, dan contradictoir.

  1. Putusan gugatan gugur

Jika penggugat atau walinya tidak datang di waktu sidang yang ditentukan, hakim berwenang untuk menjatuhkan putusan menggugurkan gugatan penggugat dan penggugat dihukum membayar biaya perkara. Ketentuan tentang putusan ini diatur dalam Pasal 124 HIR.

Penjelasan Pasal 124 HIR menerangkan bahwa jika penggugat atau kuasanya sudah dipanggil dengan patut, namun tidak hadir pada hari persidangan, maka gugatannya dianggap gugur.

Artinya, gugatan tidak berlaku lagi. Bersamaan dengan itu ia dihukum untuk membayar ongkos perkaranya. Setelah itu, ia berwenang untuk mengajukan gugatannya, sesudah membayar biaya yang diwajibkan.

  1. Putusan verstek

Putusan verstek dijatuhkan hakim apabila pada sidang pertama pihak tergugat tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah padahal telah dipanggil secara patut dan sah.

Pasal 125 HIR menerangkan bahwa jika tergugat tidak datang pada hari perkara diperiksa atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.

  1. Putusan contradictoir

Bentuk putusan ini ditinjau dari segi kehadiran para pihak saat putusan dibacakan. Putusan ini kemudian dibedakan atas dua jenis, yakni pada saat putusan dibacakan para pihak hadir dan pada saat putusan diucapkan salah satu pihak tidak hadir.

Terkait jenis putusan dari aspek kehadiran, Harahap menerangkan bahwa banyak pihak yang keliru dan menyamakan putusan contradictoir dengan verstek. Penting untuk diketahui bahwa verstek harus didasarkan pada ketidakhadiran pihak tergugat pada sidang pertama. Kemudian, dalam contradictoir, ketidakhadirannya adalah pada saat putusan dijatuhkan.

Putusan Hakim Ditinjau Saat Penjatuhannya

Ditinjau dari saat penjatuhannya, putusan hakim dibedakan atas putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela kerap disebut sebagai putusan sementara, incidental vonnis atau putusan insidentil, atau kerap juga disebut tussen vonnis atau putusan antara.

Heikhal Pane menerangkan bahwa putusan sela dapat diartikan sebagai putusan sementara yang diambil sebelum menjatuhkan amar putusan akhir.

Kemudian, diterangkan Muhammad Nasir putusan sela dijatuhkan semata-mata untuk mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara yang akan atau sedang dihadapi.

Diterangkan Harahap, putusan sela tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya putusan akhir. Sebab, keduanya merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Selanjutnya, putusan akhir. Putusan akhir atau final judgment merupakan tindakan atau perbuatan hakim sebagai akhir pemeriksaan perkara pokok. Diterangkan Harahap pula, putusan akhir merupakan tindakan atau perbuatan hakim sebagai penguasa atau pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menyelesaikan dan mengakhiri sengketa yang terjadi di antara pihak yang berperkara.

Putusan Hakim Ditinjau dari Sifat Putusannya

Ditinjau dari sifatnya, putusan hakim diklasifikasikan atas putusan deklarator, konstitutif, dan kondemnator.

  1. Putusan deklarator atau declaratoir vonnis

Diterangkan Harahap, putusan deklarator adalah putusan yang dijatuhkan hakim dengan amar putusan yang menyatakan atau menegaskan suatu keadaan yang sah menurut hukum semata-mata.

Secara sederhana, putusan deklarator dapat diartikan sebagai putusan yang berisi pernyataan tentang suatu kedudukan hukum. Misalnya, tentang perkawinan yang sah, kedudukan ahli waris, atau pengangkatan anak.

  1. Putusan konstitutif atau constitutief vonnis

Putusan konstitutif adalah putusan yang amar putusannya menciptakan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan atau menimbulkan keadaan hukum baru.

Contoh amar putusan hakim pada saat perceraian yang meniadakan keadaan hukum antara suami dan istri, namun juga menimbulkan keadaan hukum baru kepada keduanya, yakni sebagai janda dan duda.

  1. Putusan kondemnator atau condemnatoir

Putusan kondemnator adalah putusan yang amar putusannya memuat hukuman salah satu pihak yang berperkara. Diterangkan Harahap, putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari amar deklaratif atau konstitutif. Amar putusan kondemnator bisa disebut sebagai asesor atau tambahan.

Penting untuk diingat bahwa dalam menjatuhkan putusan kondemnator, amar putusan deklarator merupakan syarat mutlak yang wajib ada. Kemudian, penempatan amar deklarator harus ditempatkan mendahului amar kondemnator.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait