Anotasi Hubungan Industrial dalam SEMA No.3 Tahun 2023
Kolom

Anotasi Hubungan Industrial dalam SEMA No.3 Tahun 2023

Pedoman kompensasi atas berakhirnya PKWT bagi pekerja sudah tepat.

Bacaan 6 Menit
Willy Farianto. Foto: Istimewa
Willy Farianto. Foto: Istimewa

Surat Edaran Mahkamah Agung No.3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan (SEMA No.3 Tahun 2023) diterbitkan tanggal 29 Desember 2023. Pada bagian Rumusan Hukum Kamar Perdata untuk Perselisihan hubungan Industrial disebutkan soalPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Tertulis rumusan bahwa, “Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan diputus hubungan kerjanya sebelum jangka waktu berlakunya PKWT berakhir, berhak mendapatkan uang ganti rugi dan uang kompensasi dengan memperhatikan jangka waktu PKWT yang telah dijalaninya (vide: Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021)”.

Baca juga:

Mahkamah Agung—melalui SEMA—telah berulang kali memberi pedoman penerapan hukum di bidang ketenagakerjaan. Harus diakui kerap terjadi perbedaan pemahaman dan kebuntuan dalam penerapan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) jo.UU N0. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) dan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Ketenagakerjaan. Mahkamah Agung selalu hadir memberikan penerang di tengah kebuntuan penerapan hukum.

Kita masih ingat SEMA No.3 tahun 2015 yang mengakhiri perdebatan panjang mengenai penerapan hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan kesalahan berat dan upah proses PHK. Begitu juga SEMA No.5 Tahun 2021 mengenai kelanjutan hubungan kerja setelah pensiun. Selanjutnya ada SEMA No.1 Tahun 2022 mengenai pekerja menjadi direktur.

SEMA No.3 Tahun 2023 sedikit berbeda dengan pendahulunya. Isinya hanya melansir ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 17 PP No.35 Tahun 2021 yang mengatur hak pekerja PKWT yang mengalami PHK sebelum berakhirnya perjanjian. Hal tersebut cukup mengejutkan. Penulis berharap SEMA dapat memberikan pedoman dan jalan keluar dari kebuntuan penerapan hukum terkait ketentuan ganti rugi dan kompensasi PKWT.

Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha/pemberi kerja. Isinya memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Pengusaha bisa individu atau persekutuan atau badan hukum. Pemberi kerja dapat berupa badan atau lembaga negara yang menundukkan diri kepada UU Ketenagakerjaan. Subjek hukum dalam perjanjian kerja adalah pekerja dengan pengusaha/pemberi kerja. Muatan atau materi perjanjian kerja yang berupa hak dan kewajiban bersifat normatif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait