Antinomi Kebebasan Berekspresi dalam KUHP Nasional
OPINI

Antinomi Kebebasan Berekspresi dalam KUHP Nasional

Ketika kebebasan berpendapat dan berekspresi dihadapkan dengan kesewenangan dan perlindungan pemerintah, negara perlu memberikan perhatian untuk membuat sistem bernegara yang seimbang. Pada akhirnya kebijakan yang dibuat dan dijalankan pemerintah untuk kemajuan dan kesejahteraan yang merata dapat sampai ke setiap lini lembaga negara, tidak terpusat di lingkaran atau golongan tertentu saja.

•Bacaan 4 Menit
MR
Penulis Opini

Hak Asasi Manusia (HAM) pada hakikatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Hukum. HAM diatur dalam Hukum selanjutnya legitimasi Hukum dapat tercapai saat HAM terlindungi. Dua sisi mata uang tersebut mengantarkan kita ke dalam salah satu aspek HAM dalam tulisan ini yaitu Kebebasan Berekspresi dan akan dihadapkan dengan Hukum, khususnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP tahun 2023) atau KUHP Nasional.

Muhamad Ridwan. Foto: Istimewa
Muhamad Ridwan. Foto: Istimewa

Pertentangan norma atau kontradiksi dalam hukum atau disebut juga Antinomi. Istilah “antinomia” atau “anti nomos”, ditemukan pada tahun 1529 yang secara harfiah memiliki arti “a contradiction between two apperently equally valid principles or between inferences correctly drawn from such principles” suatu pertentangan atau kontradiksi antara dua hal yang terlihat sama (equally). Atau dalam Black’s Law Dictionary dimaknai “antinomia is a term used in logic and law to denote a real apperent inconsistency or conflict between two facts authorities or propositions”.

Kebebasan berekspresi pada dasarnya merupakan hak fundamental yang dimiliki warga negara indonesia sebagaimana telah dijamin dalam Konstitusi, UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3). Kebebasan berekspresi berserikat berkumpul tersebut merupakan modal kekuatan pembangunan suatu Bangsa dan Negara dimana Bangsa dan Negara yang maju tentunya memberi ruang bagi warga negaranya untuk saling bercakap ide gagasan dan kritik membangun dan harapannya percakapan itu menjadi produk kemajuan baik fisik maupun non fisik.

Sebagaimana artikel di koran De Expres dari Soewardi Soerjaningrat Als ik een Nederlander (Seandainya Aku Seorang Belanda), berisi kritikan atas rencana pemerintah Belanda pada 1913 yang ingin merayakan kemerdekaan yang ke-100 dari jajahan Prancis, dan penduduk Hindia dipungut biaya secara paksa demi perayaan itu. Namun, terlepas dari itu perlu dipahami bahwa kebebasan berpendapat merupakan non derogable right dimana kebebasan tersebut dibatasi oleh utamanya hak orang lain dan ketertiban umum.

Pada tahun 2023 telah diterbitkan KUHP Nasional menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan Belanda, merupakan simbol terlepasnya Indonesia dari pengaruh kolonialisme yang tersisa. Namun, pengaruh norma hukum Belanda tentu saja telah menjadi hukum yang hidup di Indonsesia. Pertanyaan selanjutnya pengaruh hukum Belanda apa yang tersirat dalam KUHP 2023, khususnya terkait kebebasan berekspresi dan apakah KUHP telah mengatur kebebasan berpendapat sebagai suatu delik yang melindungi dan produktif atau antinominya kebebasan berpendapat itu dihalangi dan menjadi kontra produktif pada kemajuan bangsa dan negara.

Beberapa pasal dalam KUHP saat ini menjadi perhatian berkaitan dengan kebebasan berpendapat keberadaan dimana Pasal 218-220 KUHP 2023 berasal dari kolonialisme Belanda yang sudah kehilangan kontekstual dan relevansinya pada situasi Indonesia hari ini. Menurut Zainal Arifin Mochtar, alasan penggunaan aturan ala lese majeste karena masih adanya beberapa negara lain yang menerapkan aturan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alasan yang tepat. Ketentuan-ketentuan dimaksud yang dapat menghambat hak kebebasan menyatakan berpendapat tersebut dapat dijumpai dalam ketentuan-ketentuan KUHP 2023 yang mengatur pembatasan kebebasan berekspresi sebagai berikut:

a. Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat Martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220).

Halaman selanjutnya:b. Tindak Pidana Penghinaan...
kuhpkebebasan berpendapathukum pidana
Muhamad Ridwan

Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info